Suara.com - Mantan pejabat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Achmad Yani diyakini terlibat dalam kasus penyiksaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Nurhadi diduga kuat dianiaya oleh sejumlah anggota polisi di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.
Yani kini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta. Dia merupakan besan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
Pada akhir Maret lalu Nurhadi mengalami penganiayaan saat ingin mewawancarai Angin di resepsi pernikahan anaknya dengan anak Yani.
Nurhadi meyakini Yani mengetahui aksi penganiayaan terhadap dirinya. Pasalnya ia sempat melihat Yani ada di area gedung tempar Nurhadi disekap dan dipukul oleh sejumlah orang. Keyakinan itu diperkuat dengan saksi fakta yang juga melihat Yani ada di lokasi saat Nurhadi dianiaya.
"Fakta baru yang muncul itu adalah ketika saya disekap di dalam gudang belakang gedung, Achmad Yani sempat nongol melihat saya dipukuli dan sebagainya. Saksi kunci, saksi rekan saya itu mengetahui, dia meyakini bahwa Achmad Yani karena baju yang dipakai itu sama seperti yang di pelaminan. Kemudian si Yani ini gak memakai masker," kata Nurhadi dalam konfrensi pers virtual AJI Indonesia, Minggu (18/4/2021).
Keyakinan ada keterlibatan Yani dalam peristiwa penganiayaan tidak sampai di situ. Nurhadi mengatakan, Purwanto dan Firman, nama diduga yang menjadi pelaku penganiayaan diketahui selalu berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang mereka panggil bapak. Bapak yang belakangan diketahui Nurhadi merupakan sosok Kombes Yani.
Salah satu koordinasi Purwanto dan Firman kepada Kombes Yani ialah saat mereka meminta kepastian Nurhadi bahwa foto resepsi yang sempat dikirimkan Nurhadi kepada redaktur Tempo tidak diberitakan. Sebagai jaminan, saat berada di hotel keduanya meminta Nurhadi menelepon redaktur. Rekaman percakapan telepon itu yang kemudian dikirim melalui Firman kepada pria yang ia panggil bapak.
"Rekaman percakapan itu dengan memakai teleponnya rekan saya itu dikirim dari HP teman saya ke Purwanto dan Firman. Dan oleh Firman dikirim ke seorang yang bernama bapak. Dia menyebut bapak. Belakangan ketika saya dipulangkan dalam perjalanan itu saya tanya si bapak ini ya Kombes Achmad Yani, besannya Angin," ungkap Nurhadi.
Keterlibatan Kombes Achmad Yani
Baca Juga: Tim Jihandak Satbrimob Amankan Tas Misterius di DPRD Kota Kediri
Kepala Divisi Advokasi KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan beberapa fakta yang disampaikan Nurhadi, salah satunya terkait keterlibatan sosok Kombes Achmad Yani sampai hari ini belum ada perkembangan dari penyidik kepolisian. Padahal kesaksian itu sudah disampaikan dalam BAP, baik oleh Nurhadi maupun rekannya yang menjadi saksi fakta.
Khoir menduga penganiayaan terhadap Nurhadi bukan sekadar peristiwa yang terjadi secara spontan. Melainkan ada keterlibatan yang cukup kuat dari Yani.
"Artinya begini, si Achmad Yani seorang polisi dan dia mengetahui bahwa ada anggota kepolisian yang menjadi panitia di dalam acara, kemudian melakukan tindak kekerasan dan dia tidak menghentikan apapun. Saya pikir ada dugaan bahwa dia kemungkinan besar terlibat dalam proses peristiwa itu," kata Khoir.
Menambah dugaan kuat ada keterlibatan Yani, kata Khoir, ketika muncul fakta di dalam rekaman yang disampaikan Purwanto mulai membawa Nurhadi ke hotel, berlanjut menyampaikan kondisi Nurhadi setelah sampai ke rumah, itu memang berdasarkan perintah dari pria yang dipanggil bapak.
"Nah bapak yang dimaksud ketika disampaikan sama Nurhadi bahwa intinya bapak yang dimaksud adalah Achmad Yani," katanya.
Fakta-fakta keterlibatan Yani tersebut yang kemudian dinilai perlu untuk didalami oleh penyelidik. Mengingat, kata Khoir, pelaku seperti halnya Purwanto dan Firman tidak akan berani melakukan perbuatan penganiayaan tanpa diawali adanya perintah dari atasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar