Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa saat ini Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 terkait pelanggaran kesusilaan telah memberikan ketakutan.
ICJR mengatakan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan kesusilaan saat ini hanya berorientasikan pada konten.
"Kan kita sama-sama tahu gitu bahwa pelanggaran kesusilaan yang dilarang dalam konteks hukum di Indonesia itu ada 2 apabila ditujukan untuk umum ataupun itu juga dilakukan dalam ranah privat salah satu pihak harus tidak setuju, tidak berkehendak," kata Maidina dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
"Konsep tidak berkehendak ini tidak diatur dalam Undang-Undang ITE di mana orientasinya hanya pada konten orientasi hanya pada konteks kesusilaan maka tidak bisa melindungi apa namanya tidak bisa melindungi korban," sambungnya.
Maidina menyampaikan, kasus kesusilaan dalam ruang publik seharusnya sudah cukup bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Namun, kekinian hal itu bisa dijerat juga dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
"Yang dibutuhkan oleh undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 saat ini adalah sebagaimana bisa melindungi korban kekerasan seksual yang mana dia terjerat dalam konteks melanggar kesusilaan yang mana tidak dikehendaki adanya kesusilaan tersebut pada dirinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina dan pihaknya meminta agar tim kajian UU ITE di Kemenkopolhukam saat ini bisa fokus terhadap apa yang telah disampaikannya. Menurutnya, revisi diperlukan untuk melindungi korban.
"Nah ini yang sebenarnya perlu menjadi catatan dalam revisi Undang-Undang ITE khususnya pasal 27 ayat 1 di mana dia harusnya juga bisa melindungi korespondensi private. Namun di satu sisi konsep sifat yang mengandung unsur paksaan yang mengandung unsur ancaman bagi korban kekerasan seksual maka sebenarnya bisa dilarang dengan instrumen Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE," tandasnya.
Baca Juga: ICJR Minta Pemerintah Utamakan Pemulihan Korban Bom Makassar
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!