Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa saat ini Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 terkait pelanggaran kesusilaan telah memberikan ketakutan.
ICJR mengatakan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan kesusilaan saat ini hanya berorientasikan pada konten.
"Kan kita sama-sama tahu gitu bahwa pelanggaran kesusilaan yang dilarang dalam konteks hukum di Indonesia itu ada 2 apabila ditujukan untuk umum ataupun itu juga dilakukan dalam ranah privat salah satu pihak harus tidak setuju, tidak berkehendak," kata Maidina dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
"Konsep tidak berkehendak ini tidak diatur dalam Undang-Undang ITE di mana orientasinya hanya pada konten orientasi hanya pada konteks kesusilaan maka tidak bisa melindungi apa namanya tidak bisa melindungi korban," sambungnya.
Maidina menyampaikan, kasus kesusilaan dalam ruang publik seharusnya sudah cukup bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Namun, kekinian hal itu bisa dijerat juga dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
"Yang dibutuhkan oleh undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 saat ini adalah sebagaimana bisa melindungi korban kekerasan seksual yang mana dia terjerat dalam konteks melanggar kesusilaan yang mana tidak dikehendaki adanya kesusilaan tersebut pada dirinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina dan pihaknya meminta agar tim kajian UU ITE di Kemenkopolhukam saat ini bisa fokus terhadap apa yang telah disampaikannya. Menurutnya, revisi diperlukan untuk melindungi korban.
"Nah ini yang sebenarnya perlu menjadi catatan dalam revisi Undang-Undang ITE khususnya pasal 27 ayat 1 di mana dia harusnya juga bisa melindungi korespondensi private. Namun di satu sisi konsep sifat yang mengandung unsur paksaan yang mengandung unsur ancaman bagi korban kekerasan seksual maka sebenarnya bisa dilarang dengan instrumen Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE," tandasnya.
Baca Juga: ICJR Minta Pemerintah Utamakan Pemulihan Korban Bom Makassar
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis