Suara.com - Suara.com - Menikah bukan hanya tentang menyatukan dua hati dan dua keluarga. Ada proses administrasi yang juga perlu diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar, salah satunya cara mengurus surat nikah.
Untuk mengurus surat nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen nikah yang harus dipersiapkan.
Berikut adalah cara mengurus Surat Nikah dan dokumen nikah yang harus disiapkan.
Syarat mendaftar nikah
Untuk mendaftarkan pernikahannya, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Setelah melengkapi dokumen di atas, calon pengantin bisa langsung mengurus surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi masing-masing oleh calon suami dan calon istri.
Prosedur Bagi Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Belangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah, pas foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
Prosedur Bagi Calon Istri
Baca Juga: Tunangan Kabur, Viral Aksi Wanita Bakar Suvenir Pernikahan Ini Bikin Pilu
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Belangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Alur Menikah di KUA
Berikut ini adalah alur pernikahan yang harus dilewati ketika melangsungkan pernikahan.
- Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa.
- Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA.
- Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
- Membayar biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA, lalu serahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Mendatangi KUA langsung jika akad nikah dilakukan di KUA, sekaligus memeriksa surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
- Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
- Mengecek keaslian buku nikah.
Itulah cara mengurus surat nikah dan dokumen lengkap yang harus dipersiapkan.
Kontributor : Chandra Wulan
Tag
Berita Terkait
-
Nekat Bulan Madu di Masa Pandemi Covid-19, Pengantin Baru Dipenjara
-
Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu
-
Langgar Aturan Covid-19 Demi Bulan Madu, Sepasang Pengantin Dibui Satu Hari
-
Momen Romantis Pengantin Rusak Akibat Bocah Kejar Balon, Publik Ikut Kesal
-
Teman Ikut Tidur Bareng Pas Malam Pertama, Ekspresi Pengantin Pria Disorot
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?