Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau yang disebut THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada para pekerja. Terlebih di masa pandemi ini, THR merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan bijak.
Menurut Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno, THR bukan untuk dihabiskan saat hari raya, tetapi dapat digunakan untuk biaya pengeluaran pasca hari raya. Agar tidak cepat habis, maka perlu mengelola uang THR secara bijak.
“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, karena THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua saat hari raya,” ungkapnya pada Webinar “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diadakan Kominfo beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa kita perlu merencanakan prioritas ketika mengelola THR. Bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan bisa ditabung untuk dana darurat, melunasi hutang, dan investasi di masa depan.
“Dana darurat sangat penting, karena di masa pandemi ini situasi tidak pasti. Proporsi untuk dana darurat ini adalah 10-30 persen dari THR yang di dapat,” ungkapnya.
Menurutnya, THR juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti liburan, halal bihalal, dan renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” katanya lagi.
Senada dengan itu, Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja saat menjelang hari raya, sekurang-kuranya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini berlaku baik untuk perusahaan lama ataupun perusahaan baru.
Dinar mengatakan, bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar. Dan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar, perlu adanya dialog antar pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis.
“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya.
Baca Juga: THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika
-
LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott