Suara.com - Banyak masyarakat mempertanyakan keputusan pemerintah yang melarang aktivitas mudik, namun membuka tempat wisata padahal bisa memicu kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19.
Menjawab hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pembukaan tempat wisata sudah diatur secara ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Jadi sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur bahwa tempat-tempat publik itu diwajibkan mengikuti prokes dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (15/5/2021).
Sayangnya, menurut Airlangga pemerintah pusat tidak bisa mengontrol secara langsung penerapannya di lapangan, namun pengawasannya diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Sehingga Airlangga meminta Satgas Covid-19 untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Terkait pengaturan teknis dari pemda bisa mengatur, namun catatan dari seluruh regulasi yang dibuat, pengunjung harus menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkas Airlangga.
Sementara itu salah satu kebijakan pembukaan wisata saat masa larangan mudik 6 hingga Mei 2021, sudah diterapkan Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor, Ade Yasin yang mengharuskan pengunjung tempat wisata di Bogor melampirkan surat bebas Covid-19.
“Namun untuk warga lokal yang mau berwisata masih dibolehkan, karena di tempat wisata itu juga ada pembatasan secara ketat seperti ditanya KTP-nya, ada pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya boleh menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat,” jelas Ade Yasin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Libur Idul Fitri, Objek Wisata Alam Danau Laet Kalbar Dibuka Dengan Prokes
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil