Suara.com - Dua anak muda penggagas petisi tolak galon air mineral sekali pakai, Elhan dan Helfia menyatakan masih ingin berjuang untuk pemakaian air kemasan galon sekali pakai. Elhan menyatakan, pihaknya masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.
“Karena seperti kita ketahui, galon sekali pakai ini masih diproduksi sampai sekarang. Saat ini kita masih dalam tahap riset untuk membuktikan bahwa galon sekali pakai ini mengandung mikroplastik atau zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.
Elhan mengatakan, petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020, dan hingga kini jumlah netizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46 ribu.
Elhan menilai, produsen galon sekali pakai ini hanya memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higyenis.
“Padahal produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Kita aman-aman saja kok saat menggunaan galon daur ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah telah minta para produsen untuk menyusun dan menyerahkan dokumen rencana pengurangan sampah mereka selama 10 tahun ke depan, yaitu 2020 - 2029.
Tahun ini, para produsen seharusnya sudah mulai membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah, atau pembuatan kerja sama dengan bank sampah/TPS 3R/badan usaha berizin. Ada 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan dan minuman.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terus merespons permasalahan sampah di Indonesia. Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam.
Sejak 2015, KLHK telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.
Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30 persen dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan, 5 Langkah Tepat Membuang Masker Sekali Pakai
-
Tak Cuma Kopi, 5 Minuman Ini Juga Ampuh Bikin Mata Melek
-
Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu
-
Wamen LHK Minta Pendaki Bisa Kelola Sampah dengan Baik
-
Kandungan di Air Mineral Ini Disebut Aman Buat Ibu Hamil dan Bayi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis
-
5 Cushion Anti Keringat untuk Pekerja Kantoran, Makeup Tetap Fresh dan Tak Luntur
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan
-
Kenapa Korban Grooming Seperti Aurelie Moeremans Cenderung Diam? Waspadai Ciri-cirinya!
-
5 Moisturizer Terbaik Harga Pelajar untuk Mencerahkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Alasan Aurelie Moeremans Terbitkan Buku Broken Strings secara Gratis