Suara.com - Dua anak muda penggagas petisi tolak galon air mineral sekali pakai, Elhan dan Helfia menyatakan masih ingin berjuang untuk pemakaian air kemasan galon sekali pakai. Elhan menyatakan, pihaknya masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.
“Karena seperti kita ketahui, galon sekali pakai ini masih diproduksi sampai sekarang. Saat ini kita masih dalam tahap riset untuk membuktikan bahwa galon sekali pakai ini mengandung mikroplastik atau zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.
Elhan mengatakan, petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020, dan hingga kini jumlah netizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46 ribu.
Elhan menilai, produsen galon sekali pakai ini hanya memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higyenis.
“Padahal produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Kita aman-aman saja kok saat menggunaan galon daur ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah telah minta para produsen untuk menyusun dan menyerahkan dokumen rencana pengurangan sampah mereka selama 10 tahun ke depan, yaitu 2020 - 2029.
Tahun ini, para produsen seharusnya sudah mulai membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah, atau pembuatan kerja sama dengan bank sampah/TPS 3R/badan usaha berizin. Ada 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan dan minuman.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terus merespons permasalahan sampah di Indonesia. Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam.
Sejak 2015, KLHK telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.
Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.
Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30 persen dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan, 5 Langkah Tepat Membuang Masker Sekali Pakai
-
Tak Cuma Kopi, 5 Minuman Ini Juga Ampuh Bikin Mata Melek
-
Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu
-
Wamen LHK Minta Pendaki Bisa Kelola Sampah dengan Baik
-
Kandungan di Air Mineral Ini Disebut Aman Buat Ibu Hamil dan Bayi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow