Suara.com - Tanggal 1-7 Agustus merupakan momen perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD). Ini merupakan sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia.
Tahun 2021 ini, Pekan Menyusui Dunia mengangkat tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama”. Makna dari tema ini adalah bahwa kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu seorang, namun memerlukan perlindungan berupa dukungan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.
Mengutip siaran pers Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang diterima Suara,com, dalam tingkat global, perlindungan menyusui dapat dilakukan melalui penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia.
Bersamaan dengan perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional pada bulan Mei lalu, AIMI menyelesaikan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021). Laporan ini memuat berbagai bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi Covid-19 (April 2020-April 2021).
“Adanya laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi Covid-19”, demikian disampaikan oleh Nia Umar, Ketua Umum AIMI, dalam konferensi pers perayaan kampanye global Pekan Menyusui Dunia secara virtual.
Perlindungan Menyusui di Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 telah membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Di satu sisi, karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orangtua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka. Tapi disisi lain, terjadi praktik pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan virus corona.
Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status Covid–19.
Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF mengatakan, “Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi. Selain itu, Ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal.”
Perlindungan Menyusui dI Tempat Kerja
Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Studi: Tak Pengaruhi ASI, Ibu Menyusui Tak Perlu Khawatir Vaksinasi
Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan-peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.
Perlindungan Menyusui dI Tatanan Masyarakat/Komunitas
Komunitas juga memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media, semuanya dapat memainkan peran penting.
Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI. Arus utama media dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggung jawab masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi