Suara.com - Tanggal 1-7 Agustus merupakan momen perayaan World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Dunia (PMD). Ini merupakan sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia.
Tahun 2021 ini, Pekan Menyusui Dunia mengangkat tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama”. Makna dari tema ini adalah bahwa kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu seorang, namun memerlukan perlindungan berupa dukungan dari seluruh pihak, mulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.
Mengutip siaran pers Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang diterima Suara,com, dalam tingkat global, perlindungan menyusui dapat dilakukan melalui penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikembangkan oleh WHO dan UNICEF pada tahun 1981 sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia.
Bersamaan dengan perayaan 40 tahun peluncuran Kode Internasional pada bulan Mei lalu, AIMI menyelesaikan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021). Laporan ini memuat berbagai bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi Covid-19 (April 2020-April 2021).
“Adanya laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi Covid-19”, demikian disampaikan oleh Nia Umar, Ketua Umum AIMI, dalam konferensi pers perayaan kampanye global Pekan Menyusui Dunia secara virtual.
Perlindungan Menyusui di Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 telah membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Di satu sisi, karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orangtua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka. Tapi disisi lain, terjadi praktik pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan virus corona.
Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status Covid–19.
Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF mengatakan, “Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi. Selain itu, Ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal.”
Perlindungan Menyusui dI Tempat Kerja
Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Studi: Tak Pengaruhi ASI, Ibu Menyusui Tak Perlu Khawatir Vaksinasi
Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan-peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.
Perlindungan Menyusui dI Tatanan Masyarakat/Komunitas
Komunitas juga memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media, semuanya dapat memainkan peran penting.
Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI. Arus utama media dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggung jawab masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang