2. Sistem Kesehatan
Sistem kesehatan diharapkan memiliki jajaran petugas kesehatan yang memahami manajemen dan konseling menyusui sehingga dapat memberikan bantuan teknis kepada seluruh ibu, karena menyusui ada caranya dan cara tersebut perlu dipelajari.
Selain itu manajemen faskes dan petugas kesehatan selayaknya menghindari konflik kepentingan dengan berhenti menerima sponsor dari industri perusahaan pengganti ASI dan mengakhiri memberikan kesempatan pada perusahaan pengganti ASI melakukan promosi produk pengganti ASI terhadap para pasiennya.
3. Lingkungan Tempat Kerja
Lingkungan tempat kerja dan para pihak pemberi kerja, pengusaha, serikat pekerja menyediakan fasilitas ruangan untuk menyusui dan memerah ASI di tempat kerja.
Pihak manajemen perusahaan juga harus memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan kesempatan untuk memerah ASI di luar jam istirahat makan siang.
Selain itu, memberikan keleluasaan cuti yang lebih panjang setelah masa persalinan, tanpa juga lupa memberikan cuti bagi ayah yang lebih lama untuk mendampingi istrinya saat dan sesudah melahirkan.
4. Di tingkat Masyarakat
Keluarga, komunitas orangtua/kesehatan/pengasuhan, media, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang ramah menyusui.
Baca Juga: Pekan Menyusui Dunia: Kesuksesan Menyusui Bukan Hanya Tanggung Jawab Ibu
Bagi keluarga, terkhusus kepada para suami, diharapkan mengedukasi diri dengan ilmu manajemen laktasi ketika istri masih mengandung sehingga terbayang dukungan yang bisa diberikan.
Istri pun lebih leluasa mengkomunikasikan harapan dan keinginan dari ayah kepada anaknya.
5. Media
Media diharapkan memberikan informasi yang tepat tanpa embel-embel pesanan promosi produk pengganti ASI.
Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat bersama-sama juga melakukan pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran Kode Internasional pemasaran pengganti ASI yang dapat dijadikan bukti atas masifnya pengaruh dari promosi pengganti ASI yang dapat mengacaukan pengambilan keputusan orangtua dalam pemberian makan bayi atau anak.
Terkhusus pada situasi Pandemi Covid-19, pedoman terbaru Kementerian Kesehatan yang disesuaikan dengan rekomendasi WHO menyepakati bahwa pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan menyusui tetap dapat dipraktikkan tanpa memandang status Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
6 Rekomendasi Bedak Bayi Terbaik untuk Atasi Biang Keringat: Aman, Lembut dan Ampuh
-
Seblak: Jajanan Indonesia yang Mendapatkan Popularitas di Thailand
-
Kesempatan Emas, Beasiswa Penuh untuk Calon Guru dengan Standar Internasional
-
5 Sunscreen dengan Efek Tone Up untuk Usia 40-an, Wajah Bercahaya Tanpa Flek Hitam
-
Jelajahi Masa Depan Desain Rumah: Semua Solusi Interior dan Furnitur dalam Satu Pameran
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Archipelago Black Box Battle ke-15: Chef dan F&B Service Jawa Timur dan Jawa Tengah Adu Kreativitas
-
Laut Indonesia Darurat! Komunitas ORCA Serukan Kolaborasi Global Selamatkan Masa Depan Maritim
-
New Balance 530 Ori Harganya Berapa? Begini Cara Membedakan yang Asli dan KW
-
Dikit Tapi Bikin Pusing, Menebak Cara Ahmad Assegaf Bayar Rp100 ke Tasya Farasya: Cash atau Transfer