2. Sistem Kesehatan
Sistem kesehatan diharapkan memiliki jajaran petugas kesehatan yang memahami manajemen dan konseling menyusui sehingga dapat memberikan bantuan teknis kepada seluruh ibu, karena menyusui ada caranya dan cara tersebut perlu dipelajari.
Selain itu manajemen faskes dan petugas kesehatan selayaknya menghindari konflik kepentingan dengan berhenti menerima sponsor dari industri perusahaan pengganti ASI dan mengakhiri memberikan kesempatan pada perusahaan pengganti ASI melakukan promosi produk pengganti ASI terhadap para pasiennya.
3. Lingkungan Tempat Kerja
Lingkungan tempat kerja dan para pihak pemberi kerja, pengusaha, serikat pekerja menyediakan fasilitas ruangan untuk menyusui dan memerah ASI di tempat kerja.
Pihak manajemen perusahaan juga harus memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan kesempatan untuk memerah ASI di luar jam istirahat makan siang.
Selain itu, memberikan keleluasaan cuti yang lebih panjang setelah masa persalinan, tanpa juga lupa memberikan cuti bagi ayah yang lebih lama untuk mendampingi istrinya saat dan sesudah melahirkan.
4. Di tingkat Masyarakat
Keluarga, komunitas orangtua/kesehatan/pengasuhan, media, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang ramah menyusui.
Baca Juga: Pekan Menyusui Dunia: Kesuksesan Menyusui Bukan Hanya Tanggung Jawab Ibu
Bagi keluarga, terkhusus kepada para suami, diharapkan mengedukasi diri dengan ilmu manajemen laktasi ketika istri masih mengandung sehingga terbayang dukungan yang bisa diberikan.
Istri pun lebih leluasa mengkomunikasikan harapan dan keinginan dari ayah kepada anaknya.
5. Media
Media diharapkan memberikan informasi yang tepat tanpa embel-embel pesanan promosi produk pengganti ASI.
Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat bersama-sama juga melakukan pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran Kode Internasional pemasaran pengganti ASI yang dapat dijadikan bukti atas masifnya pengaruh dari promosi pengganti ASI yang dapat mengacaukan pengambilan keputusan orangtua dalam pemberian makan bayi atau anak.
Terkhusus pada situasi Pandemi Covid-19, pedoman terbaru Kementerian Kesehatan yang disesuaikan dengan rekomendasi WHO menyepakati bahwa pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan menyusui tetap dapat dipraktikkan tanpa memandang status Covid-19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi