Suara.com - Dalam Islam, air liur anjing dianggap sebagai najis, sehingga banyak orang menghindari jilatan dari hewan yang satu ini. Tapi bagaimana kalau kita bertemu dengan anjing kelparan dan ingin memberinya makan? Bagaimana hukum memberi makan anjing dalam Islam?
Sebagai manusia, kita diharapkan melakukan amalan-amalan baik dalam hidup, mulai dari beribadah, berhubungan baik dengan Allah SWT, berhubungan baik dengan sesama manusia, hingga menyayangi binatang dan tumbuhan di sekitar kita. Hal terakhir ini, termasuk di dalamnya memberi makan hewan yang kelaparan.
Berikut hukum memberi makan anjing seperti yang dilansir dari laman Dalam Islam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
Dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.'
Memberi makan anjing merupakan perbuatan yang mulia
Memberi makan atau minum kepada hewan yang kelaparan merupakan perbuatan mulia yang diperintahkan agama. Ini termasuk memberi makan atau minum kepada anjing. Dengan begitu, memberi makan kepada anjing merupakan amal yang bisa menghapuskan dosa.
Hal ini disebut oleh Rasulullah SAW, yang menceritakan seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, dan makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambil air, kemudian anjing tersebut mulai minum sampai puas.
“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al-Bukhari No.2363).
“Allah berterima kasih kepadanya, yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar, kalimat “Lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “Lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)
Dari beragam hadist dan sumber syariat Islam disebutkan, bahwa menolong semua hamba Allah SWT yang sedang kesusahan merupakan perbuatan wajib. Salah satunya memberi makan dan minum kepada anjing.
Baca Juga: Ustadz Somad: Kasih Minum Anjing Dapat Pahala Sedekah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kain, Iman, dan Harapan: Perjalanan Karya Seniman Jogja hingga Panggung Natal Vatikan
-
7 Promo Kuliner Hari Natal 2025 Mulai Rp15 Ribu: Diskon Donat sampai Bebek Kaleyo
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Samba Ori, Kualitas Setara Versi Aman di Dompet
-
4 Cara Cek Tipe Kulit Wajah Kering, Berminyak atau Kombinasi
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar