Suara.com - Dalam Islam, air liur anjing dianggap sebagai najis, sehingga banyak orang menghindari jilatan dari hewan yang satu ini. Tapi bagaimana kalau kita bertemu dengan anjing kelparan dan ingin memberinya makan? Bagaimana hukum memberi makan anjing dalam Islam?
Sebagai manusia, kita diharapkan melakukan amalan-amalan baik dalam hidup, mulai dari beribadah, berhubungan baik dengan Allah SWT, berhubungan baik dengan sesama manusia, hingga menyayangi binatang dan tumbuhan di sekitar kita. Hal terakhir ini, termasuk di dalamnya memberi makan hewan yang kelaparan.
Berikut hukum memberi makan anjing seperti yang dilansir dari laman Dalam Islam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
Dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.'
Memberi makan anjing merupakan perbuatan yang mulia
Memberi makan atau minum kepada hewan yang kelaparan merupakan perbuatan mulia yang diperintahkan agama. Ini termasuk memberi makan atau minum kepada anjing. Dengan begitu, memberi makan kepada anjing merupakan amal yang bisa menghapuskan dosa.
Hal ini disebut oleh Rasulullah SAW, yang menceritakan seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, dan makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambil air, kemudian anjing tersebut mulai minum sampai puas.
“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al-Bukhari No.2363).
“Allah berterima kasih kepadanya, yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar, kalimat “Lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “Lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)
Dari beragam hadist dan sumber syariat Islam disebutkan, bahwa menolong semua hamba Allah SWT yang sedang kesusahan merupakan perbuatan wajib. Salah satunya memberi makan dan minum kepada anjing.
Baca Juga: Ustadz Somad: Kasih Minum Anjing Dapat Pahala Sedekah
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
-
Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI
-
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya
-
Tak Sekadar Berbagi, Ini Upaya Agar Kegiatan Sosial Punya Dampak Berkelanjutan
-
5 Keutamaan Puasa Syawal 6 hari dan Maanfaatnya Bagi Umat Islam
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Cepat Pegal
-
Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Peeling Wajah? Ini 3 Produk yang Aman buat Pemula
-
6 Cara Mengatasi Mata Bengkak: Praktis, Cepat, dan Mudah Diterapkan
-
3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran