Suara.com - Dalam Islam, air liur anjing dianggap sebagai najis, sehingga banyak orang menghindari jilatan dari hewan yang satu ini. Tapi bagaimana kalau kita bertemu dengan anjing kelparan dan ingin memberinya makan? Bagaimana hukum memberi makan anjing dalam Islam?
Sebagai manusia, kita diharapkan melakukan amalan-amalan baik dalam hidup, mulai dari beribadah, berhubungan baik dengan Allah SWT, berhubungan baik dengan sesama manusia, hingga menyayangi binatang dan tumbuhan di sekitar kita. Hal terakhir ini, termasuk di dalamnya memberi makan hewan yang kelaparan.
Berikut hukum memberi makan anjing seperti yang dilansir dari laman Dalam Islam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu,
Dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.'
Memberi makan anjing merupakan perbuatan yang mulia
Memberi makan atau minum kepada hewan yang kelaparan merupakan perbuatan mulia yang diperintahkan agama. Ini termasuk memberi makan atau minum kepada anjing. Dengan begitu, memberi makan kepada anjing merupakan amal yang bisa menghapuskan dosa.
Hal ini disebut oleh Rasulullah SAW, yang menceritakan seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, dan makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambil air, kemudian anjing tersebut mulai minum sampai puas.
“Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al-Bukhari No.2363).
“Allah berterima kasih kepadanya, yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar, kalimat “Lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “Lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)
Dari beragam hadist dan sumber syariat Islam disebutkan, bahwa menolong semua hamba Allah SWT yang sedang kesusahan merupakan perbuatan wajib. Salah satunya memberi makan dan minum kepada anjing.
Baca Juga: Ustadz Somad: Kasih Minum Anjing Dapat Pahala Sedekah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat