Lifestyle / Komunitas
Minggu, 08 Februari 2026 | 10:45 WIB
Berapa Minimal Gaji yang Kena Zakat Penghasilan (X/@arieftiroo)

Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat. 

Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?

Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.

Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.

Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.

Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.

Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.

Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.

Batas Minimal Wajib Zakat

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.

Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.

Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.

Load More