Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat.
Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?
Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.
Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.
Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.
Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.
Batas Minimal Wajib Zakat
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.
Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.
Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana