Suara.com - Benda berwarna pink berbentuk tabung yang dikenal dengan nama "Whip Pink" akhir-akhir ini sukses mencuri perhatian banyak warganet di media sosial.
Bahkan sekarang muncul larangan untuk membawa Whip Pink di tempat tertentu. Kabar ini diketahui melalui postingan akun Instagram @lambegosiip pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam unggahan itu terdapat sebuah foto yang memperlihatkan larangan membawa Whip Pink.
Jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp1 juta. Selain Whip Pink, benda lain yang dilarang adalah rokok, vape, iqos, hingga pods.
"Ini aku yang kurang gaul atau gimana sih? Emang di Jakarta se-hits itu ya freon astronot itu?" ujar tulisan yang ada di foto tersebut.
Hal ini tentu membuat netizen lainnya ikut bertanya-tanya, apa sebenarnya kegunaan Whip Pink dan kenapa bisa sampai dilarang dan didenda. Simak penjelasannya berikut ini!
Kegunaan Whip Pink yang Sebenarnya
Whip Pink merupakan tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide (dinitrogen oksida). Zat ini sebenarnya legal dan digunakan untuk keperluan kuliner, khususnya untuk membantu krim kocok (whipped cream) mengembang dan bertekstur lembut.
Selain di bidang kuliner, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis, misalnya pada perawatan gigi atau persalinan.
Namun, penggunaannya dilakukan dengan dosis yang sangat terkontrol, dicampur dengan oksigen, serta berada di bawah pengawasan tenaga medis. Artinya, bukan zatnya yang berbahaya, melainkan cara penggunaannya yang tidak sesuai.
Baca Juga: Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
Kenapa Jadi Masalah?
Masalah muncul ketika nitrous oxide dihirup langsung untuk tujuan rekreasional. Saat dihirup, gas ini dengan cepat masuk ke aliran darah dan memengaruhi otak serta sistem saraf pusat.
Dalam waktu singkat, pengguna dapat merasakan sensasi seperti rasa senang sesaat, kepala terasa ringan, tertawa tanpa sebab, hingga sensasi melayang.
Efek tersebut hanya berlangsung sebentar. Namun, dampak buruknya bagi tubuh bisa bertahan lama dan berisiko.
Whip Pink dapat menimbulkan kebiasaan dan ketergantungan. Efek "senang" yang dirasakan berlangsung sangat singkat, sehingga pengguna cenderung menghirupnya berulang kali.
Seiring waktu, tubuh membutuhkan jumlah yang lebih banyak untuk mendapatkan efek yang sama, sehingga risiko kerusakan kesehatan pun semakin meningkat.
Dampak Penyalahgunaan Whip Pink
Beberapa laporan kesehatan menyebut bahwa penyalahgunaan nitrous oxide dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf serius, kekurangan vitamin B12 hingga kerusakan organ penting.
Ini menunjukkan bahwa sekalipun gas ini legal dan lazim dipakai dalam dunia kuliner, efeknya bisa sangat merugikan jika disalahgunakan.
Isu Whip Pink semakin ramai setelah penemuan tabung serupa dalam pemberitaan kasus kematian seorang selebgram yang sebelumnya viral di media sosial, yang turut mendorong diskusi tentang risiko kesehatan dan bagaimana masyarakat memahami benda ini.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali