Suara.com - Selain menjadi pedoman hidup, Al-Qur’an bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana hukumnya bila orang memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebelumnya?
Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.
Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.
Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.
Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.
Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.
Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut:
Laa yamassuhuuu illal mutahharuun.
Baca Juga: Nekat Gunakan Knalpot Bising? Polisi di Wilayah Ini Berikan Sanksi Baca Al Quran
Artinya:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.
Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:
"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)
Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.
Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:
- Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
- Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
- Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
- Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
- Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier
-
4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat
-
Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu
-
Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar
-
4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes
-
Air Mawar Viva untuk Apa? Simak Manfaat, Cara Pakai, dan Harga Terbarunya
-
Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional
-
4 Parfum Lokal Aroma Bergamot untuk Pria, Wanginya Segar dan Maskulin
-
4 Rekomendasi Body Spray di OH!SOME, Wanginya Segar untuk Menemani Aktivitas Sehari-hari
-
Delonix Hotel Karawang, Oase Bernuansa Jepang di Tengah Hiruk-Pikuk Kawasan Industri