Suara.com - Razia knalpot bising masih sering digelar di beberapa tempat. Hal ini merupakan upaya menertibkan pemotor yang nekat menggunakan knalpot bising.
Para pemotor yang terciduk menggunakan knalpot bising akan langsung ditindak tegas, mulai dari hukuman push-up hingga denda tilang. Namun, ternyata hukuman tersebut tidak berlaku di daerah satu ini.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, pelanggar knalpot bising yang berada di wilayah Bone Sulawesi Selatan justru ditindak dengan cara tak biasa.
Apa hukumannya? Ternyata, mereka disuruh untuk membaca Al Quran sebagai sanksi penggunaan knalpot bising.
Polisi dari Satlantas Polres Bone menggelar patroli hunting sistem secara intensif bagi motor dan mobil berknalpot bising.
Sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil yang didapati menggunakan knalpot bising langsung diamankan, dibawa ke Mapolres Bone.
Nah, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolres Bone harus memenuhi sejumlah sanksi.
Salah satu sanksinya, khusus bagi mereka yang beragama Islam adalah mengikuti tes baca al Qur’an sebagai sarana pembinaan.
Sejumlah pemilik kendaraan berknalpot bising yang hendak mengambil kendaraannya membawa knalpot standar dan mengikuti tes baca al Qur’an yang dipandu langsung Imam Masjid Qadrul Islam Ustadz Jumardin bertempat di ruangan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,S.H.
Baca Juga: Keren! Knalpot Bising Sitaan Polisi Disulap Jadi Robot
"Tes baca al Qur’an sebagai prosedur tambahan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan, merupakan program pimpinan kami, bapak Kapolres Bone. Ini dilakukan dalam rangka pembinaan melalui pendekatan keagamaan," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot bising itu dengan knalpot bawaan pabrik.
Tak cukup sampai di situ. Knalpot bising yang sudah dilepas kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Biar lebih ada efek jera, knalpot bising itu ipotong sendiri oleh pemiliknya.
Setelah itu, tahap terakhir yang dilalui adalah penyelesaian proses tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater untuk Mudik yang Bisa Lewati Berbagai Medan
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Persiapan Lebaran 2026, 4 Rahasia Cari Aman Naik Motor di Tengah Hujan Badai