Suara.com - Razia knalpot bising masih sering digelar di beberapa tempat. Hal ini merupakan upaya menertibkan pemotor yang nekat menggunakan knalpot bising.
Para pemotor yang terciduk menggunakan knalpot bising akan langsung ditindak tegas, mulai dari hukuman push-up hingga denda tilang. Namun, ternyata hukuman tersebut tidak berlaku di daerah satu ini.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, pelanggar knalpot bising yang berada di wilayah Bone Sulawesi Selatan justru ditindak dengan cara tak biasa.
Apa hukumannya? Ternyata, mereka disuruh untuk membaca Al Quran sebagai sanksi penggunaan knalpot bising.
Polisi dari Satlantas Polres Bone menggelar patroli hunting sistem secara intensif bagi motor dan mobil berknalpot bising.
Sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil yang didapati menggunakan knalpot bising langsung diamankan, dibawa ke Mapolres Bone.
Nah, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolres Bone harus memenuhi sejumlah sanksi.
Salah satu sanksinya, khusus bagi mereka yang beragama Islam adalah mengikuti tes baca al Qur’an sebagai sarana pembinaan.
Sejumlah pemilik kendaraan berknalpot bising yang hendak mengambil kendaraannya membawa knalpot standar dan mengikuti tes baca al Qur’an yang dipandu langsung Imam Masjid Qadrul Islam Ustadz Jumardin bertempat di ruangan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,S.H.
Baca Juga: Keren! Knalpot Bising Sitaan Polisi Disulap Jadi Robot
"Tes baca al Qur’an sebagai prosedur tambahan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan, merupakan program pimpinan kami, bapak Kapolres Bone. Ini dilakukan dalam rangka pembinaan melalui pendekatan keagamaan," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot bising itu dengan knalpot bawaan pabrik.
Tak cukup sampai di situ. Knalpot bising yang sudah dilepas kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Biar lebih ada efek jera, knalpot bising itu ipotong sendiri oleh pemiliknya.
Setelah itu, tahap terakhir yang dilalui adalah penyelesaian proses tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL