Suara.com - Razia knalpot bising masih sering digelar di beberapa tempat. Hal ini merupakan upaya menertibkan pemotor yang nekat menggunakan knalpot bising.
Para pemotor yang terciduk menggunakan knalpot bising akan langsung ditindak tegas, mulai dari hukuman push-up hingga denda tilang. Namun, ternyata hukuman tersebut tidak berlaku di daerah satu ini.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, pelanggar knalpot bising yang berada di wilayah Bone Sulawesi Selatan justru ditindak dengan cara tak biasa.
Apa hukumannya? Ternyata, mereka disuruh untuk membaca Al Quran sebagai sanksi penggunaan knalpot bising.
Polisi dari Satlantas Polres Bone menggelar patroli hunting sistem secara intensif bagi motor dan mobil berknalpot bising.
Sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil yang didapati menggunakan knalpot bising langsung diamankan, dibawa ke Mapolres Bone.
Nah, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya di Mapolres Bone harus memenuhi sejumlah sanksi.
Salah satu sanksinya, khusus bagi mereka yang beragama Islam adalah mengikuti tes baca al Qur’an sebagai sarana pembinaan.
Sejumlah pemilik kendaraan berknalpot bising yang hendak mengambil kendaraannya membawa knalpot standar dan mengikuti tes baca al Qur’an yang dipandu langsung Imam Masjid Qadrul Islam Ustadz Jumardin bertempat di ruangan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,S.H.
Baca Juga: Keren! Knalpot Bising Sitaan Polisi Disulap Jadi Robot
"Tes baca al Qur’an sebagai prosedur tambahan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan, merupakan program pimpinan kami, bapak Kapolres Bone. Ini dilakukan dalam rangka pembinaan melalui pendekatan keagamaan," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot bising itu dengan knalpot bawaan pabrik.
Tak cukup sampai di situ. Knalpot bising yang sudah dilepas kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Biar lebih ada efek jera, knalpot bising itu ipotong sendiri oleh pemiliknya.
Setelah itu, tahap terakhir yang dilalui adalah penyelesaian proses tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
5 Motor Listrik yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian: Pilihan Anak Muda, Siap Gaspol
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini Rekomendasi Rp50 Jutaan di Semarang