Suara.com - Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini sudah 'mendarah daging' di kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebelum PPKM, Indonesia lebih dulu menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baik PPKM maupun PSBB merupakan istilah yang digunakan dan berisi aturan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah guna menekan angka infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.
Penggantian istilah dan aturan berkali-kali, pada akhirnya dapat membuat masyarakat bingung dan malah tidak fokus pada esensi aturan yang diterapkan.
Hal ini nyatanya disadari oleh anggota Staf Kantor Kepresidenan, Abetnego Tarigan.
Tarigan mengatakan bahwa saat ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah menjadi dasar aturan di masa pandemi Covid-19.
"Soal istilah tidak berubah lagi, memang di dalam rencananya itu PPKM level 1 sampai level 4 itu jadi satu yang dasar. Jadi kita sebenarnya gak ada lagi istilah PPKM diperpanjang atau tidak," ujar Abetnego Tarigan dalam acara diskusi Aliansi Ilmuan Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Ia menambahkan, istilah 'perpanjangan PPKM' sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi yang ada hanyalah perubahan status level PPKM, apakah level 4 sebagai yang terketat, turun ke level 3, level 2, dan level 1.
Status inilah yang diharapkan diketahui masyarakat, serta tujuan target pemerintah yakni menurunkan status PPKM ke level lebih rendah.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Sulteng Bertambah Jadi 36.072 Orang
Dengan penurunan level, berarti menunjukan juga penurunan kasus Covid-19 di masyarakat yang dianggap sudah mulai terkendali.
"Jadi saat pemerintah bilang kita udah di PPKM level sekian itu masyarakat harus tahu, menyesuaikan dengan situasi, dari 4 ke 3, 3 ke 2 itu apa yang harus dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, saat ini dari yang sebelumnya PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi, lalu status berganti menjadi PPKM level 4. Kini, pemerintah sudah kembali menurunkan status di wilayah Jawa-Bali menjadi PPKM level 3.
Pada PPKM level 3 ini, pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan, sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.
Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan maksimal waktu makan selama 30 menit.
Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
THR untuk Mertua Idealnya Berapa? Intip Cara Menghitungnya agar Pas dan Dompet Tetap Aman
-
Ucapan Idulfitri 2026 Singkat dan Estetik untuk Caption Instagram
-
Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Dianjurkan dalam Islam? Ini Lafal dan Artinya
-
7 Trik Bagi THR untuk Keponakan, Dompet Aman Tak Boncos Usai Lebaran 2026
-
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik tanpa Obat, Praktis Dicoba!
-
7 Jawaban Sopan Menghadapi Pertanyaan 'Kapan Punya Anak' Saat Lebaran
-
20 Ucapan Idulfitri 2026 untuk Atasan dan Rekan Kerja yang Sopan
-
Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
-
Idulfitri 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H
-
4 Ide Aktivitas Seru Bonding Keluarga Selain Main HP saat Kumpul Lebaran