Suara.com - Properti menjadi salah satu aset yang banyak dijual oleh mereka yang terdampak pandemi secara finansial. Baik properti dalam bentuk rumah yang belum ditempati atau baru, maupun rumah bekas.
Bagi calon pembeli yang memiliki dananya, harga rumah bekas yang berada di bawah harga pasar karena penawaran yang meningkat secara signifikan sangat menggiurkan untuk ditengok.
Terutama bagi calon pembeli yang akan menjadi pemilik rumah pertama dengan budget terbatas, rumah bekas dalam kondisi yang masih prima dan harga lebih terjangkau tidak boleh dilewatkan.
Meskipun demikian, sama seperti membeli benda yang sudah pernah digunakan oleh orang lain sebelumnya, lebih banyak hal yang harus diperiksa dan diperhatikan ketika membeli properti bekas seperti rumah. Terutama untuk rumah yang usianya sudah lebih dari lima atau bahkan sepuluh tahun.
Tentunya, akan ada saja hal-hal yang rusak, perlu ditambahkan, atau bahkan disembunyikan oleh pemilik supaya rumahnya cepat laku.
Sama seperti rumah baru, Anda sebagai calon pembeli perlu melakukan pengecekan rumah untuk memastikan tidak membeli kucing dalam karung.
Dekoruma sudah merangkum beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berencana membeli rumah bekas, supaya Anda tetap bisa menghemat dana dan tetap mendapatkan yang terbaik.
1. Kondisi Rumah yang Masih Prima
Langkah pertama yang penting untuk dilakukan ketika berencana membeli rumah bekas adalah survei lokasi. Ini perlu Anda lakukan sendiri untuk memastikan bahwa rumah masih dalam kondisi prima dan layak huni.
Dibandingkan rumah baru, lebih banyak hal yang harus diperiksa dan dipastikan berada dalam kondisi baik. Mulai dari struktur bangunan yang tidak ada retak, rembesan, hingga pondasi dan rangkanya masih kuat. Kemudian, periksa juga kelistrikan, sumber air, atap dan genteng yang masih utuh dan tidak berkarat, saluran pembuangan, dan kondisi fisik rumah bekas.
Baca Juga: Arya Saloka Blak-blakan Soal Beli Rumah Cash, Ini Rahasianya
Ketika hal-hal ini tidak dicek secara teliti, bukan tidak mungkin Anda malah membeli rumah dalam kondisi yang banyak kerusakan. Alih-alih menghemat, Anda malah perlu mengeluarkan dana tambahan dalam jumlah besar untuk membuat rumah layak huni.
2. Lokasi, Lingkungan, dan Fasilitas Sekitar Rumah
Sama seperti rumah baru, lokasi dan lingkungan rumah bekas juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi Anda dan keluarga. Salah satu alasan membeli rumah bekas biasanya karena lokasinya yang lebih strategis daripada rumah baru
dengan harga yang mirip.
Meskipun demikian, selalu pastikan bahwa rumah berada di lingkungan yang tenang, bebas kejahatan, banjir, serta dekat dengan fasilitas esensial seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, olahraga, dan lain-lain.
3. Jangan Tergiur Harga Murah Semata
Faktor inilah yang biasanya mengecoh banyak calon pembeli rumah bekas, yaitu terlena dengan harga yang terlalu murah tanpa melakukan riset. Padahal, bisa jadi harga murah tersebut adalah akal-akalan pemilik rumah untuk menyembunyikan masalah-masalah, seperti legalitas dan administratif.
Belum lagi konteks-konteks yang sifatnya sosial dan budaya seperti rumah bekas pembunuhan, rumah bekas persembunyian kriminal atau teroris, rumah bekas prostitusi, atau tindak kriminal lain yang bagaimanapun bisa berpengaruh terhadap kenyamanan penghuni rumah tinggal di sana, serta persepsi tetangga dan orang sekitar pada pemilik barunya.
4. Status Legalitas Rumah Tanpa Masalah
Poin ini yang juga krusial untuk dipastikan tanpa masalah. Bukan tidak mungkin rumah dijual sangat murah karena memiliki masalah pada legalitasnya. Seperti merupakan rumah sengketa, rumah sitaan, atau rumah warisan yang masih
diperkarakan oleh para ahli waris.
Untuk memastikan legalitasnya, tidak ada salahnya untuk menyewa jasa ahli hukum yang berpengalaman dalam mengurus legalitas rumah. Bila Anda terlanjur membeli rumah yang legalitasnya dipertanyakan, bukan tidak mungkin Anda malah ikut terseret masalah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kehidupan Anda dan keluarga.
5. Kelengkapan Surat-surat dan Kewajiban Administratif
Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.
Kalau surat-surat ini tidak lengkap, calon pembeli bisa saja mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Begitu juga membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.
6. Pertimbangkan Biaya-biaya Tambahan
Dilihat dari harganya saja, rumah bekas memang lebih menggiurkan karena selisih harganya dengan rumah baru bisa signifikan. Namun, yang terkadang dilupakan oleh calon pembeli adalah lebih banyak biaya-biaya tambahan untuk mengurus kepemilikan rumah bekas tersebut.
Biaya balik nama serta biaya pengecekan sertifikat adalah dua di antaranya. Belum lagi biaya jasa notaris yang digunakan untuk melakukan proses balik nama secara resmi. Demikian juga dengan biaya-biaya lainnya, seperti PPh, AJB, BPHTB, dan PNBP yang semakin menambah biaya ekstra dalam membeli rumah bekas.
Jadinya, apakah tetap lebih murah dibandingkan rumah baru?
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan Anda tidak rugi ketika membeli rumah bekas. Menemukan rumah bekas yang tepat dan sesuai keinginan tentunya akan memberikan kepuasan bagi Anda sebagai calon pembeli.
Artikel Terkait:
7 Tips dan Trik Membeli Rumah Murah yang Tepat dan Aman
Semua yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Jual Beli Rumah!
Wajib Tahu! Ini 5 Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
| Published by Dekoruma |
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Tidak Bikin Wajah Abu-Abu? Ini 7 Rekomendasinya Mulai Rp30 Ribu
-
Baju Lebaran Teal Blue Cocok dengan Warna Apa? Ini 5 Rekomendasi Padu Padan yang Elegan
-
Bolehkah Puasa Tapi Belum Mandi Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
12 List Masjid 'Wajib' Buat Para Pencari Takjil Lengkap dengan Tips Ikut War, Simak Panduannya
-
7 Skincare Wardah agar Wajah Tetap Cerah dan Glowing saat Puasa
-
Asal-usul Istilah Mudik, Ternyata Singkatan dari Frasa Ini
-
6 Tips Puasa Bagi Penderita Maag, Ibadah Tetap Lancar
-
10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM