Suara.com - Dilonggarkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM membuat sejumlah kawasan wisata dibolehkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Menurut ahli, pelaku usaha bisa saja mengalami kerepotan dengan hal ini, karena wisatawan yang ingin 'balas dendam' dan liburan setelah sekian lama hanya berdiam di rumah.
"Kita mungkin akan mengalami revenge tourism setelah situasi berangsur-angsur pulih dan pemerintah memutuskan untuk membuka diri terhadap turis asing," kata Head of Hospitality Services Colliers Indonesia, Satria Wei, dalam keterangan resminya.
Ia mengemukakan revenge tourism dimaknai dengan adanya permintaan tinggi untuk berwisata, sehingga lokasi wisata akan dipenuhi wisatawan ketika pintu pariwisata kembali dibuka.
Namun, kata dia, kebijakan PPKM yang mulai direlaksasi dan diturunkan levelnya bukan berarti mulai dibebaskan seluas-luasnya untuk berwisata, tetapi harus dilihat sebagai kesempatan bagi industri pariwisata guna mempersiapkan diri memenuhi beragam indikator kesiapan menerima wisatawan tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Satria juga berpendapat bahwa wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, juga beralih pertimbangan utama dari berbasis harga seperti prapandemi, menuju aspek kesehatan dan keamanan.
Ia mengemukakan insentif yang diberikan pemerintah juga bisa menjadi persiapan dasar yang baik agar industri pariwisata dapat bergairah kembali.
"Pasar industri pariwisata hanya dalam mode sleep selama pandemi. Namun pemangku kepentingan di industri ini telah mempersiapkan diri guna menghadapi normal baru," ucapnya.
Ia memperkirakan bahwa di sisa tahun 2021 ini akan menunjukkan perbaikan kinerja bagi industri pariwisata, yang ditunjukkan dengan adanya kenaikan tingkat okupansi hotel di Bali.
Baca Juga: 8 Gaya Liburan Wulan Guritno di Labuan Bajo, Body Goals Curi Perhatian
Selain itu, ujar dia, jumlah orang yang divaksin juga semakin banyak sehingga mendorong pasar domestik untuk berwisata di berbagai daerah.
Namun, kenaikan angka kinerja tersebut dinilai tidak akan melonjak begitu saja karena dicemaskan masih ada kemungkinan naiknya jumlah kasus positif pada masa mendatang.
Mengenai daerah destinasi wisata yang akan lebih cepat pulih, Satria menyebut Bali, yang kemudian diikuti lokasi wisata populer lainnya seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Labuan Bajo di NTT. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dari Sarinah ke Bandara, 81 UMKM Bersiap Naik Kelas Lewat Ekosistem Pariwisata
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
5 Sepatu Jalan Terbaik untuk Liburan: Stylish dan Empuk untuk Eksplorasi Seharian
-
Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027
-
Main, Bertemu Satwa hingga Kulineran, Ini Cara Menikmati Seharian di Enchanting Valley
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya