Suara.com - Liburan atau bepergian ke mana pun di tengah situasi wabah Covid-19 tidak lagi semudah saat belum terjadi pandemi. Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur mobilitas masyarakat agar tidak menjadi potensi penularan virus corona. Termasuk juga dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 terkait aktivitas selama masa libur Nataru.
Melalui aturan tersebut pemerintah bermaksud prioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode Nataru.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny melalui rilis Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (25/11/2021).
Johnny menyampaikan, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan itu dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.
"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Khusus untuk ibadah Natal, Johnny berharap masyarakat nasrani melakukannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah dianjurkan tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.
Menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat selama Nataru tidak jauh berbeda dengan aturan penerapan PPKM level 3. Hanya dibuat beberapa penyesuaian. Adapun, beberapa aturan di antaranya:
Baca Juga: Jelang Nataru, Jogja Pastikan Posko PPKM Mikro Aktif Lakukan Pemantauan
- Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.
- Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
- Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
- Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Mal diizinkan buka pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Mengenal Program Studi Artificial Intelligence, Jalan Baru Menuju Karier Masa Depan
-
Cerita di Balik Transformasi Dunia Logistik yang Makin Ramah Digital dan Lingkungan
-
Wulan Guritno Buka-Bukaan Soal Jerawat dan Bekas Luka di Wajahnya: Saya Pernah Benci Cermin
-
7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
-
Siapa Pacar Ammar Zoni Sekarang? Pekerjaannya Mentereng, Rela Biayai Kekasih di Penjara
-
Panduan Memilih 7 Moisturizer Skintific: Mana yang Paling Cocok Sesuai Kebutuhan Kulit Kamu?
-
Sempat Diucapkan Clara Shinta saat Emosi, Apa Boleh Istri Minta Cerai Menurut Islam?
-
Raisa Gagal Bertahan dengan Cowok Pisces, Cewek Gemini Cocoknya sama Zodiak Apa?
-
Willie Salim Terkenal karena Apa? Baru-Baru Ini Dikabarkan Mualaf
-
Siapa CEO Danone Indonesia? Bakal Dipanggil DPR RI Gegara Polemik Air Sumur Bor Aqua