Suara.com - Liburan atau bepergian ke mana pun di tengah situasi wabah Covid-19 tidak lagi semudah saat belum terjadi pandemi. Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur mobilitas masyarakat agar tidak menjadi potensi penularan virus corona. Termasuk juga dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 terkait aktivitas selama masa libur Nataru.
Melalui aturan tersebut pemerintah bermaksud prioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode Nataru.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny melalui rilis Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (25/11/2021).
Johnny menyampaikan, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan itu dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.
"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Khusus untuk ibadah Natal, Johnny berharap masyarakat nasrani melakukannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah dianjurkan tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.
"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.
Menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat selama Nataru tidak jauh berbeda dengan aturan penerapan PPKM level 3. Hanya dibuat beberapa penyesuaian. Adapun, beberapa aturan di antaranya:
Baca Juga: Jelang Nataru, Jogja Pastikan Posko PPKM Mikro Aktif Lakukan Pemantauan
- Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.
- Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
- Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
- Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Mal diizinkan buka pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast