Suara.com - Kasus penelantaran puluhan pendaki Gunung Rinjani oleh operator open trip menyita perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya, Menparekraf Sandiaga mengatakan bakal memberi edukasi kepada penyelenggara open trip pendakian gunung.
Langkah ini diambil menyusul kasus penipuan open trip Gunung Rinjani, di mana tidak kurang dari 70 orang pendaki ditelantarkan di basecamp Sembalun, Lombok Timur.
"(Penyelenggara) Ini yang perlu diberikan sosialisasi dan edukasi, tentunya sosialisasi edukasi yang diberikan metode kekinian, dan juga menggunakan aplikasi teknologi serta langkah pengawasan yang lebih ketat lagi ke depan," ujar Menparekraf Sandiaga saat konferensi pers, Senin (3/1/2022).
Menparekraf Sandiaga juga mengakui jika penyelenggara open trip adalah garda terdepan pembangunan wisata mendaki gunung Indonesia, di tengah minat mendaki yang semakin meningkat di dalam negeri.
Edukasi ini juga meliputi aturan wisata di tengah pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak. Apalagi banyak ditemukan saat proses pendakian, di dalam tenda kapasitasnya tidak lagi berjarak.
Ia juga menyarankan para wisatawan pendaki gunung untuk waspada dalam memilih pihak yang menggelar open trip mendaki gunung.
Sebaiknya kata Sandiaga, di masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan saat berwisata harus memperhatikan aspek CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Ini menuntut ekosistem kegiatan mendaki gunung para pecinta alam. Seperti penanganan sampah, memberdayakan energi yang terbarukan, dan penggunaan air dijaga dengan baik," tutup Sandiaga.
Baca Juga: Kasus Penelantaran 75 Pendaki Gunung Rinjani Berakhir Damai
Sementara itu, mengutip Instagram @mountnesia, Senin (3/1/2021). pelaku penipuan OT Rinjani, berhasil diamankan dan ditanggap. Beruntung, kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tidak dipenjara.
Tapi syaratnya pelaku harus bertanggungjawab, yakni mengembalikan dana sekitar Rp34,9 juta kepada para peserta OT yang ditelantarakan, dalam periode 3 bulan yakni hingga 2 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun
-
Usia 50-an Cocoknya Pakai Warna Lipstik Apa? Ini 7 Pilihan Elegan yang Patut Dicoba
-
5 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Kenali Series Pig Skin Agar Tak Salah Beli
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita yang Murah, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Kenapa Sepatu New Balance Mahal? 5 Sepatu Lokal Ini Bisa Jadi Alternatif yang Lebih Murah
-
5 Parfum Aroma Teh untuk Wanita Kantoran, Wanginya Meninggalkan Jejak