Suara.com - Kasus penelantaran puluhan pendaki Gunung Rinjani oleh operator open trip menyita perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya, Menparekraf Sandiaga mengatakan bakal memberi edukasi kepada penyelenggara open trip pendakian gunung.
Langkah ini diambil menyusul kasus penipuan open trip Gunung Rinjani, di mana tidak kurang dari 70 orang pendaki ditelantarkan di basecamp Sembalun, Lombok Timur.
"(Penyelenggara) Ini yang perlu diberikan sosialisasi dan edukasi, tentunya sosialisasi edukasi yang diberikan metode kekinian, dan juga menggunakan aplikasi teknologi serta langkah pengawasan yang lebih ketat lagi ke depan," ujar Menparekraf Sandiaga saat konferensi pers, Senin (3/1/2022).
Menparekraf Sandiaga juga mengakui jika penyelenggara open trip adalah garda terdepan pembangunan wisata mendaki gunung Indonesia, di tengah minat mendaki yang semakin meningkat di dalam negeri.
Edukasi ini juga meliputi aturan wisata di tengah pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak. Apalagi banyak ditemukan saat proses pendakian, di dalam tenda kapasitasnya tidak lagi berjarak.
Ia juga menyarankan para wisatawan pendaki gunung untuk waspada dalam memilih pihak yang menggelar open trip mendaki gunung.
Sebaiknya kata Sandiaga, di masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan saat berwisata harus memperhatikan aspek CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Ini menuntut ekosistem kegiatan mendaki gunung para pecinta alam. Seperti penanganan sampah, memberdayakan energi yang terbarukan, dan penggunaan air dijaga dengan baik," tutup Sandiaga.
Baca Juga: Kasus Penelantaran 75 Pendaki Gunung Rinjani Berakhir Damai
Sementara itu, mengutip Instagram @mountnesia, Senin (3/1/2021). pelaku penipuan OT Rinjani, berhasil diamankan dan ditanggap. Beruntung, kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tidak dipenjara.
Tapi syaratnya pelaku harus bertanggungjawab, yakni mengembalikan dana sekitar Rp34,9 juta kepada para peserta OT yang ditelantarakan, dalam periode 3 bulan yakni hingga 2 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Berawal dari Kuala Lumpur, Zus Coffee Kini Siap Temani Perjalanan Harian Pecinta Kopi Indonesia
-
6 Warna Cat Tembok yang Harus Dihindari Menurut Fengshui, Bisa Bawa Energi Negatif?
-
5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal, Bikin Wajah Jadi Glowing saat Bangun Tidur
-
Air Cooler vs Kipas Angin: Mana yang Paling Pas untuk Mendinginkan Ruangan?
-
Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU
-
Kulit Kusam Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Produk yang Bisa Bikin Wajah Cerah Berseri
-
Keberuntungan Datang, Ini 4 Shio yang Hidupnya Lebih Mudah pada 22 Mei 2026
-
5 Parfum Mykonos yang Cocok untuk Sekolah, Wanginya Fresh dan Tidak Menyengat
-
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Makin Serius, Leo Ketemu Sosok Menarik?
-
4 Skincare Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Bantu Samarkan Noda Hitam