Suara.com - Kasus penelantaran puluhan pendaki Gunung Rinjani oleh operator open trip menyita perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menparekraf Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya, Menparekraf Sandiaga mengatakan bakal memberi edukasi kepada penyelenggara open trip pendakian gunung.
Langkah ini diambil menyusul kasus penipuan open trip Gunung Rinjani, di mana tidak kurang dari 70 orang pendaki ditelantarkan di basecamp Sembalun, Lombok Timur.
"(Penyelenggara) Ini yang perlu diberikan sosialisasi dan edukasi, tentunya sosialisasi edukasi yang diberikan metode kekinian, dan juga menggunakan aplikasi teknologi serta langkah pengawasan yang lebih ketat lagi ke depan," ujar Menparekraf Sandiaga saat konferensi pers, Senin (3/1/2022).
Menparekraf Sandiaga juga mengakui jika penyelenggara open trip adalah garda terdepan pembangunan wisata mendaki gunung Indonesia, di tengah minat mendaki yang semakin meningkat di dalam negeri.
Edukasi ini juga meliputi aturan wisata di tengah pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak. Apalagi banyak ditemukan saat proses pendakian, di dalam tenda kapasitasnya tidak lagi berjarak.
Ia juga menyarankan para wisatawan pendaki gunung untuk waspada dalam memilih pihak yang menggelar open trip mendaki gunung.
Sebaiknya kata Sandiaga, di masa pandemi Covid-19 protokol kesehatan saat berwisata harus memperhatikan aspek CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Ini menuntut ekosistem kegiatan mendaki gunung para pecinta alam. Seperti penanganan sampah, memberdayakan energi yang terbarukan, dan penggunaan air dijaga dengan baik," tutup Sandiaga.
Baca Juga: Kasus Penelantaran 75 Pendaki Gunung Rinjani Berakhir Damai
Sementara itu, mengutip Instagram @mountnesia, Senin (3/1/2021). pelaku penipuan OT Rinjani, berhasil diamankan dan ditanggap. Beruntung, kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tidak dipenjara.
Tapi syaratnya pelaku harus bertanggungjawab, yakni mengembalikan dana sekitar Rp34,9 juta kepada para peserta OT yang ditelantarakan, dalam periode 3 bulan yakni hingga 2 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50
-
5 Parfum yang Cocok Dipakai First Date: Wanginya Mewah, Elegan, dan Berkesan!
-
Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Sehari-Hari yang Awet, Bikin Wajah Natural Glowing
-
Bye Bye Luntur! 5 Lipstik Tahan Makan dan Minum yang Bikin Bibir On Point Seharian
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Half Maraton, Bantalan Empuk Setara Brand Dunia
-
Transformasi Desa Bilebante: Dari Bekas Tambang Pasir Jadi Desa Wisata Hijau
-
8 Ide Menu Bakar-bakaran Malam Tahun Baru yang Menggugah Selera