Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya,
Selasa (25/1/2022).
Mekanisme ini, kata Wiku, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem, termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas
di tempat.
Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble, yaitu:
a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup
- tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
- tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan
- tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
Baca Juga: Indonesia Sepakat Buka Travel Bubble dengan Singapura, Ini Syarat Lengkapnya
c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Protokol Kedatangan
Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura adalah sebagai berikut:
a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam, dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
-
5 Sepeda Gunung Senyaman Polygon Xquarone EX9, Kualitas Juara Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Bedak untuk Biang Keringat, Ampuh Atasi Gatal-gatal
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Imlek 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Tema, Link Download Logo, Makna dan Shio
-
Terpopuler: Kronologi Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Agama Jeffrey Epstein?
-
Ini Alasan Klinik Kecantikan Modern Wajib Pilih Teknologi yang Terjamin Legalitasnya
-
7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
-
25 Link Download PP Ramadan 2026, Bikin Bulan Puasa Lebih Meriah