Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19, menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya,
Selasa (25/1/2022).
Mekanisme ini, kata Wiku, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem, termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas
di tempat.
Berikut beberapa persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble, yaitu:
a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup
- tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan,
- tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan
- tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
Baca Juga: Indonesia Sepakat Buka Travel Bubble dengan Singapura, Ini Syarat Lengkapnya
c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan, yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga, dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Protokol Kedatangan
Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura adalah sebagai berikut:
a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam, dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Shio Paling Hoki di Keuangan selama November 2025, Kamu Termasuk?
- 
            
              Warna Bisa Ubah Mood Rumah, Ini Tren Baru yang Lagi Jadi Sorotan
- 
            
              5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif
- 
            
              5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Usia 30 Tahun, Bikin Kulit Mulus Seperti Filter IG
- 
            
              5 Day Cream untuk Usia 30 Tahun Keatas yang Bikin Glowing, Bye Kerutan!
- 
            
              Onadio Leonardo Vokalis Band Apa? Ditangkap Kasus Narkoba Barsama Istri
- 
            
              Apakah Hari Pahlawan 10 November Tanggal Merah? Cek Daftar Hari Libur Nasional di Sini
- 
            
              Maluku Harmoni Alam, Laut, dan Budaya yang Memikat Dunia
- 
            
              5 Fakta Menarik RM BTS di Pidato APEC 2025, dari "Bibimbap" hingga Diplomasi Global
- 
            
              5 Sampo untuk Wanita Berhijab, Rambut Bebas Ketombe dan Lepek