Suara.com - Pembajakan buku tidak hanya merugikan penerbit dan penulis buku, tapi juga konsumen. Sebab, kualitas buku bajakan yang dibeli tidak akan sebagus buku asli.
Maraknya penjualan buku bajakan di toko online menjadi perhatiakn khusus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menggandeng asosiasi toko online dan penerbit, Kemenparekraf pun berkomitmen untuk memberantas penjualan barang bajakan.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.
"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tutur Ari.
Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.
"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.
Baca Juga: Curhat Wanita Belanja Online Jaket Warna Oranye, Kaget yang Datang Malah Mirip Outfit Tukang Sampah
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.
Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.
Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.
Berita Terkait
-
Antara Idealisme dan Uang: Realita Pembajakan Buku dalam Selamat Tinggal
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
Dilema Seorang Penulis: Antara Idealisme Bahasa dan Target Pasar
-
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
-
POCO M8 5G Muncul di Toko Online, Siap Dipasarkan di India dan Indonesia
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg
-
5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar