Suara.com - Pembajakan buku tidak hanya merugikan penerbit dan penulis buku, tapi juga konsumen. Sebab, kualitas buku bajakan yang dibeli tidak akan sebagus buku asli.
Maraknya penjualan buku bajakan di toko online menjadi perhatiakn khusus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menggandeng asosiasi toko online dan penerbit, Kemenparekraf pun berkomitmen untuk memberantas penjualan barang bajakan.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," tutur Ari dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia.
"Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tutur Ari.
Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya.
"Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.
Senada dengan Kemenparekraf, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran.
Baca Juga: Curhat Wanita Belanja Online Jaket Warna Oranye, Kaget yang Datang Malah Mirip Outfit Tukang Sampah
Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com dan Shopee.
Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.
Berdasarkan data di microsite Tokopedia ini, sepanjang tahun 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek/prinsipal untuk melindungi Kekayaan Intelektual serta menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar HKI.
Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.
Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung, pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.
Berita Terkait
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Strategi Jitu Memulai Bisnis Online Tanpa Modal Besar di Era Digital
-
Ulasan Novel Karung Nyawa: Nggak Hanya Klenik Semata, Tapi Full Kekecewaan!
-
Indonesia Serius Garap Pariwisata Hijau, Kunci di Kualitas SDM
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Ringan dan Stylish Cuma Rp100 Ribuan
-
10 Rekomendasi Film Hari Pahlawan dan Link Nontonnya, Banyak di Netflix
-
Promo Superindo Hari Ini 9 November 2025: Hujan Diskon Ice Cream hingga Minyak Goreng
-
Kronologi Erspo Minta Maaf Diduga Buntut Jadikan Azizah Salsha Muse di JFW 2026
-
10 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi QS World University Rankings Asia 2026
-
10 Rekomendasi Bunga Terbaik untuk Ziarah Makam Pahlawan 10 November
-
10 Sunscreen Lokal Terbaik yang Ringan untuk Upacara Hari Pahlawan
-
Celana Ketinggalan Zaman yang Mengalahkan Legging, Kembali Bergaya!
-
5 Eyeshadow Palette di Bawah Rp100.000 Selain Pinkflash, Terdaftar BPOM
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 9 November 2025, Siapa Saja yang Hoki?