Suara.com - Di tengah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat, warga China masih belum diizinkan untuk berlibur atau bepergian ke luar negeri tanpa disertai alasan yang sangat penting.
Kebijakan keluar-masuk yang ketat ini ditetapkan oleh Badan Imigrasi Nasional China (NIA) lantaran masih tingginya kasus positif Covid-19 secara global.
Menurut NIA, warga China tidak boleh meninggalkan negaranya kecuali untuk perjalanan dengan alasan mendesak, demikian seperti dilansir dari Reuters.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi rumor yang beredar luas bahwa otoritas imigrasi di beberapa daerah di China telah membuka kembali layanan permohonan paspor.
Rumor tersebut membuat NIA kewalahan menjawab pertanyaan masyarakat.
Banyaknya pertanyaan dari warga China juga diterima oleh Kedutaan Besar RI di Beijing. Mereka menanyakan tentang persyaratan kunjungan ke Indonesia.
NIA akan mengumumkan setiap perubahan kebijakan keimigrasian melalui laman resmi dan sosial media. Masyarakat juga bisa menanyakan secara langsung melalui sambungan telepon 12367.
Larangan warga China untuk bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan atau bukan untuk urusan mendesak telah diberlakukan selama lebih dari dua tahun sejak pandemi Covid-19 melanda.
Otoritas imigrasi hanya akan mengeluarkan paspor dan dokumen keluar-masuk bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri untuk tujuan belajar, bekerja, atau bisnis, dan tentunya melalui verifikasi yang sangat ketat.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kuwait Mulai Izinkan Orang yang Belum Divaksinasi Untuk Bepergian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
3 Rekomendasi Shampo Terbaik untuk Mengatasi Hairline Mundur: Rambut Tebal, Rontok Berkurang
-
5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Waterproof
-
Dari Kawasan Konservasi Jadi Destinasi Gaya Hidup, Ini Pesona Baru Danau Cihuni
-
Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Ciptaan Siapa? Video Aslinya Ditonton 13 Juta Kali
-
Aktivitas Unik Saat Libur Panjang, Foto Ala Drama Cina Kini Banyak Diminati Anak Muda
-
3 Contoh Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati yang Bisa Kamu Coba
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha