Lifestyle / Female
Kamis, 03 Maret 2022 | 12:20 WIB
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) [Suara.com/Yoga Priyambodo]

3. Mualaf

Perempuan asal Manado tersebut memutuskan pindah agama dari Nasrani ke Islam pada tahun 2008 sebelum menikah dengan Adjie Massaid.

Keputusannya ini membuat kedua orangtua Angelina Sondakh juga dikucilkan keluarga besar. Sebab, kakek Angie adalah seorang pendeta. Sementara ayahnya memimpin gereja selama 15 tahun.

Ia juga dicibir bahwa menjadi mualaf adalahsebuah kesalahan terbesar yang ia ambil karena hidupnya makin terpuruk.

"Banyak sekali kritikan bahkan hinaan, cibiran. Setelah begini (mualaf) hidup kamu kan makin hancur, katanya," ujar Angelina Sondakh dalam sebuah rekaman suara di kanal Youtube Ummu TV dikutip Kamis (3/3/2022).

4. Pernikahannya dengan Adjie Massaid

Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]

Angelina Sondakh dan Adjie Massaid resmi menikah pada 29 April 2009. Di tahun yang sama, Angie langsung dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang lahir pada 9 September 2009.

Sayangnya, belum genap dua tahun, pernikahannya dengan mantan suami Reza Artamevia itu berakhir setelah Adjie Masdaid meninggal dunia karena serangan jantung pada 5 Februari 2011. 

5. Terlibat Kasus Korupsi

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Angelina Sondakh Aktif Ikuti Kegiatan Selama Dibui

Karier cemerlang Angelina Sondakh terperosok usai tergiur 'apel Washington' atau suap dalam bentuk dollar AS yang membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun.

Padahal saat itu Angie, terpilih jadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014. Namun, ia justru terbukti terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai.

Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun pidana penjara, serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angie diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya hukuman tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angie pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

Load More