Suara.com - Rara Isti Wulandari masih berada di atas angin setelah aksinya menggelar ritual pengusiran hujan di Sirkuit Mandalika Minggu (20/3/2022) lalu. Rara si pawang hujan menjadi perbincangan hangat di dunia jagat maya hingga menjadi trending topic di sejumlah media sosial.
Beragam pro dan kontra bermunculan dari berbagai pihak, hingga media luar negeri ikut menyoroti aksinya dan ikut berkomentar.
Rara menjadi pawang hujan di sirkuit bertaraf internasional. Hal yang paling mengejutkan, Rara mendapat gaji yang cukup besar bahkan bisa mencapai tiga digit.
Dalam pengakuannya pada sejumlah media waktu lalu, Rara mengatakan dalam sehari ia digaji Rp 5 juta. Dan ia mulai bekerja selama 21 hari setelah pengaspalan ulang sirkuit Mandalika.
Bayaran sebesar itu, ada saja pihak yang mempertanyakan, apakah Rara wajib dikenakan pajak?
Staf khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus menjawab pertanyaan tersebut lewat akun twitternya @prastow pada Selasa (22/03/2022).
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong,” ujar Prastowo
Ia mengatakan bahwa pihak pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 dan sang pawang hujan wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan.
”Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri.” tuturnya
Baca Juga: Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
Lalu ia juga mengatakan jika ada informasi yang kurang jelas atau menginginkan info selanjutnya bisa menghubungi langsung Ditjen Pajak.
Tak lupa ia mengingatkan pada semua bahwa batas akhir penyampaian SPT terhitung pada 31 Maret 2022.
“Lebih awal lebih nyaman” tuturnya.
Respon Warganet
Meski sudah memberikan penjelasan yang cukup terang, masih ada saja netizen yang mengajukan pertanyaan.
Bahkan beberapa pertanyaan terkesan jahil dan bisa mengundang senyum bagi siapapun yang membacanya.
Berita Terkait
-
Pengamat Ekonomi: Proyek IKN Nusantara Jadi Salah Satu Penyebab Rencana Kenaikan PPN
-
Roy Suryo Nyinyir MotoGP Ambyar Pakai Bahasa Spanyol, Biar Dibaca Marc Marquez?
-
Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai
-
Viral Aksi Jalanan Pedagang Bakso Bak Pembalap MotoGP, Warganet: Alasan Marquez Nggak Ikut Balapan
-
Cerita Anggota PJR Polda NTB Saat Dibonceng Franco Morbidelli Naik Motor Dinas ke Bandara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Ramalan Zodiak Cinta 25 Maret 2026: Aries hingga Pisces Harus Jujur
-
6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal
-
7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak
-
10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran
-
Bolehkah Swasta Ikut WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026? Simak SE Menteri Terbaru
-
WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Non Comedogenic, Aman untuk Kulit Berjerawat
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Jadi Tahanan Rumah hingga Tak Diborgol
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna