Suara.com - Indonesia sedang menghadapi inflasi, karena harga kebutuhan pokok yang terus naik. Seperti minyak goreng, BBM, LPG, tarif listrik, kedelai dan lain sebagainya.
Mengutip Sumber Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (13/4/2022) inflasi adalah keadaan di mana tingkat harga secara umum atau price level cenderung naik secara terus menerus.
Padahal benda yang naik ini jumlahnya sangat banyak di pasaran, dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk sehari-hari.
Ada juga yang disebut dengan inflasi murni, yaitu inflasi yang terjadi sebelum ada campur tangan dari pemerintah, baik berupa kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter.
Penyebab Inflasi
1. Kenaikan Permintaan Agregat (Demand-Pull inflation)
Inflasi ini terjadi sebagai akibat bertambahnya permintaan barang dan jasa. Kenaikan dalam permintaan yang lebih besar dari penawaran akan menyebabkan kelebihan permintaan.
Akibatnya terjadi peningkatan harga. Peningkatan permintaan dapat terjadi karena peningkatan belanja pemerintah, peningkatan permintaan akan barang untuk diekspor, dan peningkatan permintaan barang bagi kebutuhan swasta.
2. Kenaikan Biaya Produksi (Cost-Push Inflation)
Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi (input). Kenaikan pada biaya produksi terjadi karena kenaikan harga-harga bahan baku.
Misalnya karena keberhasilan serikat buruh dalam menaikkan upah atau karena kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan biaya produksi mengakibatkan harga produk-produk (output) naik dan terjadilah inflasi.
Baca Juga: Inflasi dan Krisis Ukraina Makin Mengkhawatirkan, Harga Emas Terkerek Naik
Macam-Macam Inflasi
Penggolongan macam-macam inflasi dibagi dalam tiga kelompok, yaitu inflasi berdasarkan tingkat keparahannya, inflasi berdasarkan penyebabnya, dan inflasi berdasarkan asalnya.
1. Inflasi Berdasarkan tingkat keparahannya
a. Inflasi Rendah dengan tingkat persentase di bawah 10% per tahun
Inflasi rendah masih belum mengganggu kegiatan perekonomian suatu Negara dan masih dapat dengan mudah dikendalikan. Harga-harga naik secara umum namun belum menimbulkan krisis di bidang ekonomi.
b. Inflasi Sedang, jika tingkat persentase antara 10% hingga 30% per tahun
Inflasi sedang belum membahayakan kegiatan perekonomian suatu Negara, tetapi inflasi ini dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan tetap.
c. Inflasi Berat, jika tingkat persentase antara 30% hingga 100% per tahun
Inflasi berat sudah mengacaukan kondisi perekonomian suatu Negara. Pada inflasi berat, umumnya orang mengurungkan niat untuk menabung karena bunga tabungan lebih rendah dibandingkan laju inflasi sehingga orang lebih senang menyimpan barang.
d. Inflasi Sangat Berat atau Hyperinflation, jika tingkat persentase diatas 100 % per tahun
Inflasi sangat berat sudah mengacaukan perekonomian suatu Negara dan susah dikendalikan walaupun dengan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur