Suara.com - Khitbah adalah salah satu istilah yang mungkin sudah kerap Anda dengar. Dalam Islam, istilah khitbah biasanya akan muncul untuk pasangan saat mulai menginjak hubungan yang lebih serius. Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya?
Dilansir dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.
Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.
Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.
1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri
Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.
2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain
Baca Juga: 6 Arti Mimpi Lamaran, Meski Begitu Indah Tak Selalu Jadi Pertanda Baik
Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).
3. Menunggu Jawaban
Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.
Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.
Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
3 Body Butter Viva Cosmetics yang Wanginya Enak dan Bikin Kulit Lembap
-
5 Sepatu Hiking Lokal Alternatif Salomon, Tahan Banting dan Lebih Terjangkau
-
Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya
-
35 Link Twibbon Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
-
4 Rekomendasi Parfum Woody Lokal, Wangi Mewah Elegan dan Tahan Lama
-
Bingung Pilih Physical Sunscreen? Ini 5 Produk Minimal SPF 30 yang Nyaman di Kulit
-
Tren Traveling Bergeser, Wisatawan Kini Utamakan Kemudahan Ubah Jadwal Penerbangan
-
6 Sunscreen Anti White Cast agar Makeup Tidak Geser dan Mudah Crack
-
3 Zodiak yang Bakal Raih Keberuntungan dan Cuan Hari Ini 14 Mei 2026
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?