Suara.com - Khitbah adalah salah satu istilah yang mungkin sudah kerap Anda dengar. Dalam Islam, istilah khitbah biasanya akan muncul untuk pasangan saat mulai menginjak hubungan yang lebih serius. Lantas, apa arti khitbah sebenarnya? Bagaimana tata cara melakukannya?
Dilansir dari laman Islam.Nu, khitbah adalah prosesi lamaran, sebuah tahapan pembuka dari prosesi akad nikah. Khitbah dilakukan dengan cara pihak calon mempelai pria yang datang ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan niatnya.
Permohonan ini juga bisa diwakilkan oleh pihak keluarga calon mempelai pria. Sementara dari pihak wanita, mereka hanya perlu memberi jawaban ya atau tidak.
Pada dasarnya, ketika mengkhitbah seseorang, agama tetap harus dijadikan sebagai landasan utama. Berikut adalah beberapa tata cara khitbah yang sebaiknya tidak dilewatkan.
1. Melihat dan Mengetahui Calon Istri
Meski bukan menjadi sebuah kewajiban, tindakan satu ini dilakukan untuk menghindari fitnah-fitnah dan juga menghapus keraguan. Tidak sekedar rupa, di sini sebaiknya pihak laki-laki telah mengetahui terlebih dulu sifat dan karakter perempuan yang akan mereka pinang.
2. Wanita Tidak Sedang dalam Proses Dilamar Orang Lain
Baca Juga: 6 Arti Mimpi Lamaran, Meski Begitu Indah Tak Selalu Jadi Pertanda Baik
Sebelum melakukan khitbah, pihak calon mempelai pria harus memastikan bahwa wanita yang akan mereka khitbah tidak sedang dalam prosesi yang sama dengan pria lain. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (HR Muttafaq Alaihi).
3. Menunggu Jawaban
Calon mempelai wanita berhak menerima ataupun menolak ajakan khitbah yang telah diterimanya. Oleh karena itu, selama proses khitbah, pihak laki-laki harus dengan sabar menunggu jawaban perempuan yang mereka inginkan.
Selain itu, baik pihak laki-laki ataupun perempuan juga tidak diperkenankan untuk memberi tekanan pada perempuan saat menjawabnya.
Di dalam Islam sendiri, pembatalan khitbah bukanlah sesuatu hal yang dilarang atau dianggap buruk. Hanya saja, pihak wanita harus berhati-hati saat memutuskannya karena mungkin saja keputusan itu akan menyakiti orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Gaya Hidup Makin Fleksibel Berkat Layanan Keuangan Digital, Solusi Pintar di Era Serba Cepat
-
5 Zodiak yang Diam-Diam Suka Jadi Pusat Perhatian, Selalu Mendambakan Sorotan
-
Lemak Perut Bikin Frustasi Pasca Melahirkan? Rahasia Tubuh Ideal Tanpa Sedot Lemak Terungkap!
-
5 Sunscreen Ringan untuk Mencegah Breakout, Cocok bagi Pemilik Kulit Berjerawat
-
5 Moisturizer Ceramide untuk Memperbaiki Skin Barrier bagi Ibu Muda, Mulai Rp20 Ribuan
-
Bukan Sekadar Enak: Cek Batas Aman Konsumsi Ramen Menurut Ahli Gizi
-
5 Aturan Feng Shui untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan
-
7 Moisturizer Lokal Tanpa Alkohol dan Parfum, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
5 Sleeping Mask untuk Mencerahkan Wajah Usia 30-an, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat