Suara.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan bahwa tidak ditahannya pelaku kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, bisa berakibat buruk bagi korban.
Pelaku, Julianto Eka (JE), hingga sekarang masih bisa menghirup udara bebas meski kasusnya sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Nahar mengatakan, keputusan majelis hakim tidak menahan JE berisiko sebabkan korban alami gangguan psikologis.
"Tentu ini sangat berdampak terhadap kondisi korban. Karena sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil resiko dan segala macam, tapi kok tidak adil, tersangka tidak ditahan," kata Nahar ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Tidak ditahannya JE memang legal secara hukum. Nahar mengatakan bahwa dalam KUHAP hukum acar pidana memungkinkan tersangka tidak ditahan selama bisa bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak dari majelis hakim.
"Jadi alasan subyektif itu tergantung dari penegaj hukum, yakin enggak. Karena harus ada keyakinan. Kalau enggak yakin, berarti penegak hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Nahar.
"Aturannya sudah ada, ini menjadi proses yang sedang berjalan, kita hormati. Yang harus kita jaga, apa pun hasilnya nanti ini keadilan untuk semua, terutama kepentingan terbaik untuk anak," imbuhnya.
Kasus kekerasan seksual oleh JE saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
Sebanyak lima belas saksi korban telah dimintai keterangan sejak pemeriksaan di Polres Batu juga dalam persidangan. Meski begitu, Nahar mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih dari 15 orang.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 20 Juli mendatang.
Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah.
"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap
-
Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara
-
Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kemenag Depok Ogah Cabut Izin, Singgung Soal Lembaga Sakral
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top
-
Review Wardah PDRN Glacier Tinted Lip Serum, Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah
-
Musik dan Literasi Digital Berpadu di Momenta Festival 2026
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan