Suara.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan bahwa tidak ditahannya pelaku kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, bisa berakibat buruk bagi korban.
Pelaku, Julianto Eka (JE), hingga sekarang masih bisa menghirup udara bebas meski kasusnya sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Nahar mengatakan, keputusan majelis hakim tidak menahan JE berisiko sebabkan korban alami gangguan psikologis.
"Tentu ini sangat berdampak terhadap kondisi korban. Karena sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil resiko dan segala macam, tapi kok tidak adil, tersangka tidak ditahan," kata Nahar ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Tidak ditahannya JE memang legal secara hukum. Nahar mengatakan bahwa dalam KUHAP hukum acar pidana memungkinkan tersangka tidak ditahan selama bisa bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak dari majelis hakim.
"Jadi alasan subyektif itu tergantung dari penegaj hukum, yakin enggak. Karena harus ada keyakinan. Kalau enggak yakin, berarti penegak hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Nahar.
"Aturannya sudah ada, ini menjadi proses yang sedang berjalan, kita hormati. Yang harus kita jaga, apa pun hasilnya nanti ini keadilan untuk semua, terutama kepentingan terbaik untuk anak," imbuhnya.
Kasus kekerasan seksual oleh JE saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
Sebanyak lima belas saksi korban telah dimintai keterangan sejak pemeriksaan di Polres Batu juga dalam persidangan. Meski begitu, Nahar mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih dari 15 orang.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 20 Juli mendatang.
Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah.
"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap
-
Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara
-
Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kemenag Depok Ogah Cabut Izin, Singgung Soal Lembaga Sakral
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau
-
6 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 50 Tahun ke Atas dengan Bibir Hitam, Bikin Awet Muda
-
Langkah Nyata Dukung Perempuan Indonesia Tumbuh Mandiri dan Berdaya di Era Digital
-
Viral! Ini Isi Paket MBG Saat Liburan Sekolah di Blitar Bikin Warganet Iri
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Punden Berundak Raksasa di Cibalay Bogor
-
Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan
-
5 Sandal Recovery Run Lokal Terbaik Pesaing Hoka Original, Kualitas Jempolan Dompet Aman
-
Dokter Gigi Rasa Tempat Olahraga? OMDC Hadirkan Padel Court dan Gym di Klinik Baru
-
7 Body Lotion Mencerahkan untuk Kulit Belang, Rahasia Glowing Merata Modal Rp20 Ribuan