Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terduga pelaku kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) yang belum ditahan. Julianto diduga telah melakukan aksi bejatnya kepada sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA - Nahar mengatakan, tindakan penahanan Julianto sepenuhnya kewenangan penegak hukum. Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, sangat mungkin pelaku kriminal tidak ditahan dengan syarat tertentu.
"Proses ini sudah sampai ke persidangan, harusnya penahanan bisa dilakukan sejak penyidikan. Dan sekarang sudah sampai di persidangan. Sebenarnya memang ada KUHAP hukum acara pidana yang memungkinkan tersangka tidak ditahan kalau memenuhi tiga syarat, kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," kata Nahar di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Hanya saja, pelaku tindak pidana kekerasan seksual seharusnya bisa ditahan sejak awal karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Menurut Nahar, apabila Julianto ditahan, maka hal tersebut bisa mempermudah proses hukum yang sudah berjalan sejak 2021 itu.
"Jadi kita menyayangkan kenapa sejak awal tersangka tidak ditahan karena seharusnya ditahan, ini akan mempermudah proses hukum. Sampai hari ini, karena ini proses hukum, kami tidak bisa lakukan intervensi terlalu jauh. Hanya mengingatkan tahap awal kalau proses dilakukan sebaik-baiknya," tuturnya.
Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
Sebanyak lima belas saksi korban telah diminta keterangan sejak pemeriksaan di Polres Batu juga dalam persidangan. Meski begitu, Nahar mengungkapkan bahwa korban kekerasan seksual oleh JE tersebut diduga lebih dari 15 orang.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 20 Juli mendatang.
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah.
"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkap Nahar.
Berita Terkait
-
Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara
-
Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual Soroti Sikap Arogansi Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah dan SMA SPI
-
Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Benarkah Diet Keto Berisiko untuk Kesehatan? Ini Jawaban Ahli
-
Tren Mengkhawatirkan! Mengapa Kasus Kanker pada Anak Muda Meningkat?
-
Gaya Hidup Higienis: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Tubuh
-
Mengenal Penyakit Lyme yang Diderita Bella Hadid: Bagaimana Perawatannya?
-
Terapi Imunologi Sel: Inovasi Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Penyakit Kronis
-
72% Sikat Gigi Dua Kali Sehari, Kok Gigi Orang Indonesia Masih Bermasalah? Ini Kata Dokter!
-
Padel Court Pertama Hadir di Dalam Mal, Bawa Olahraga Jadi Makin Fun!
-
Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar
-
Event Lari Paling Seru! 8.500 Pelari Pulang Happy dengan Goodie Bag Eksklusif
-
Manfaat Donor Darah Kurang Maksimal Tanpa Peralatan Pendukung Terbaik