Suara.com - Secara umum, seseorang kehilangan 60 hingga 100 helai rambut per hari. Namun, bila jumlahnya di atas rata-rata, dokter ahli transplantasirRambut dr. Cintawati Farmanina, Mbio (AAM) mengatakan perlu dilakukan konsultasi dengan ahlinya untuk mencegah kebotakan sekaligus mendapatkan diagnosa dan perawatan yang lengkap.
Khusus untuk lelaki, kebotakan pola (androgenetic alopecia) yang disebabkan oleh faktor genetik menyumbang lebih dari 95% kerontokan rambut. Menurut American Hair Loss Association, sekitar 25 persen pria mulai kehilangan rambut mereka sebelum usia 21 tahun.
Pada usia 35, sekitar 66 persen lelaki akan mengalami beberapa tingkat kerontokan rambut. Pada usia 50, sekitar 85 persen lelaki akan memiliki rambut yang jauh lebih tipis.
Karena itu, kata dr. Farmanina, Mbio (AAM), perawatan Platelet Rich Plasma (PRP) dan transplantasi rambut menjadi pilihan terbaik untuk membantu orang mendapatkan kembali kepadatan, cakupan, dan kesehatan rambut dan kulit kepala.
"PRP merupakan perawatan yang mengolah dan memisahkan darah dan plasma darah pasien itu sendiri. Setelah itu, plasma darah disuntikkan ke kulit kepala untuk mengatur pertumbuhan rambut yang lebih cepat, lebih panjang, dan tidak mudah rontok," jelas dia dalam webinar dalam rangka Hair Loss Awareness Month, Selasa (16/8/2022).
Dalam perawatan PRP juga ditambahkan nutrisi untuk rambut seperti vitamin D, biotin, dan zink untuk memaksimalkan pertumbuhan rambut. Namun, perlu diingat, PRP khusus dikerjakan pada pasien yang masih memiliki akar rambut.
Sementara untuk kasus lain dengan kebotakan yang lebih luas, maka transplantasi rambut merupakan jalan terbaik. Ini merupakan proses yang harus dilakukan oleh dokter ahli dan berpengalaman seperti dr. Farmanina, hair expert bersertifikat internasional, yang menggunakan teknologi DHI (Direct Hair Implant).
"Metode DHI merupakan metode transplantasi rambut terbaik dunia yang memiliki tingkat keberhasilan hingga 97% dengan hasil rambut yang lebih natural, estetik dan sesuai dengan keinginan pasien. Dalam metode DHI, kedalaman dan arah penanaman terukur sehingga memberikan angle yang baik," pungkas dia.
Selain kebotakan, pemilik Farmanina Aestetic & Hair Clinic ini juga mengatakan jika dua perawatan tersebut juga bisa dilakukan untuk mereka yang ingin melebatkan janggut, kebotakan alis karena sulam alis, orang yang mengalami kepitakan karena kecelakaan hingga mereka yang ingin memiliki bulu dada.
Baca Juga: Sering Pakai Topi Dianggap Bisa Picu Kebotakan, Begini Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara