Suara.com - Kemajuan teknologi internet membuat individu dapat berinteraksi dengan banyak orang melintasi geografis dan budaya. Namun, pengetahuan tentang etika atau khususnya etika digital.
Fasilitator Tular Nalar Guru dan Korwil Mafindo Bekasi Raya, Erie Heriyah mengatakan, pengguna di ruang digital harus mengetahui ruang lingkup etika berupa kesadaran dan tanggung jawab untuk menanggung konsekuensi saat berinteraksi di dalamnya.
"Integritas kejujuran dan kebajikan yang melihat lebih jauh nilai-nilai kemanfaatan," kata Erie saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada, Selasa, (23/6/2022).
Kondisi ruang digital kini sedang berkembang para influencer dan content creator di berbagai platform media. Bahkan sedang jadi profesi yang terbilang menjanjikan untuk ditekuni secara serius. Adanya kemudahan dalam mengakses berbagai berita dan informasi di dunia maya, sehingga setiap pengguna perlu menyeleksi mana yang berita benar atau hoaks semata.
Etika saat berinteraksi di dunia maya juga termasuk dalam mendistribusikan konten-konten yang beredar, jangan sampai ternyata apa yang disebarkan ulang hoaks atau berita bohong. Lakukan cek re-chek terlebih dulu ketika menerima informasi. Apabila tidak yakin kebenaran beritanya sebaiknya cukup berhenti jangan disebarkan.
Lebih lanjut, hoaks bisa sangat merugikan dalam UU ITE pun bisa dijerat berbagai pasal jika menyebarkannya. Di dunia maya setiap pengguna juga harus mengetahui mana konten yang pantas dan tidak diunggah. Bila terkait provokasi seperti berbau SARA sebaiknya jangan ikut-ikutan menyebarkan maupun berkomentar.
Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Baca Juga: Kemendikbudristek Diminta Evaluasi Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap
-
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam