Suara.com - Perkembangan teknologi di masa pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan aktivitas masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi belanja online. Namun, tingginya aktivitas bertransaksi di internet juga memberikan ancaman terjadinya penipuan dan pencurian data pribadi para konsumen.
Sekretaris Universitas Dipa Makassar, Indra Samsie mengatakan keamanan dalam menggunakan internet dan media sosial berbanding terbalik dengan kemudahan, sehingga kewaspadaan harus tetap dijaga.
"Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, warganet harus selalu berupaya untuk mengurangi risiko kejahatan digital lewat peningkatan kompetensi," kata Indra dalam webinar bertajuk Aman dan Nyaman Berbelanja Online, ditulis, Senin (22/8/2022).
Dirinya menambahkan, sikap kritis ketika berbelanja maupun berselancar di internet juga harus ditingkatkan agar tidak mudah percaya akan apa-apa yang didapat di dunia maya.
Beberapa kiat aman berbelanja yang dapat dilakukan antara lain, memisahkan akun pribadi dan akun belanja, menggunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua arah, serta
hati-hati dengan tautan yang tidak dikenal.
“Kalau terjadi penipuan terhadap diri kita yang menyebabkan kerugian, silahkan lapor ke polisi dengan menyiapkan bukti transaksi," ujarnya.
Ditempat yant sama, Humas Asosiasi Sales Nasional Indonesia atau ASNI, Rosmini Hamid memaparkan upaya-upaya yang harus dilakukan warganet untuk meningkatkan kompetensi digital agar tetap aman ketika bertransaksi di internet.
"Di antaranya, dengan memahami ragam perangkat lunak yang menyusun lanskap digital. Memanfaatkan fitur proteksi, paham penggunaan mesin pencari agar dapat menyeleksi dan menyaring informasi, serta mengenal ekosistem belanja transaksi digital termasuk cara pemanfaatan dompet digital atau e-wallet dan lokapasar," paparnya.
Selain itu, warganet juga harus memahami hak dan tanggung jawab baik sebagai konsumen maupun penjual online ketika melakukan transaksi.
Baca Juga: Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
"Sebagai konsumen kita akan memiliki hak misalnya, hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan keselamatan, atau hak mendapatkan informasi jelas dan benar, serta hak untuk mendapatkan advokasi jika terjadi sengketa,” kata dia.
Sementara itu, Kordinator Program Studi Bisnis Digital Universitas Bali Internasional Vitalia Fina Carla Rettobjaan menambahkan, warganet juga harus menjunjung etika ketika berbelanja online.
Misalnya, mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan dan persyaratan platform belanja, mengenali fitur-fitur yang tersedia, memastikan perangkat yang digunakan sudah aman, serta sebagai penjual dapat memberikan layanan bantuan kepada konsumen.
Adapun fitur-fitur utama dalam lokapasar atau perlu dipahami antara lain, kebijakan penjualan, detail produk, keamanan akun, proses pembayaran dan cara pengembalian produk, serta fitur
pengiriman produk.
“Sebaiknya kalau ingin berbelanja online dilakukan di e-commerce, karena akan ada riwayatnya. Hindarilah berbelanja langsung misalnya di Instagram, Facebook, dan lain sebagainya karena tidak ada riwayat transaksi di sana," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram