Suara.com - Produsen Mie Sedaap, Wings Group Indonesia mengatakan tidak menggunakan kandungan etilen dioksida, yang diklaim sebagai racun serangga dalam Mi Sedaap Korean Spicy Chicken dan Mi Sedaap Korean Spicy Soup yang ditarik pemerintah Malaysia dari pasaran.
Dikatakan Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil bahwa pihaknya sedang melakukan investasi lebih lanjut dengan otoritas di Indonesia, maupun beberapa negara yang melakukan penarikan produk mie sedaap di pasaran.
"Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi," ujar Sheila melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (11/10/2022).
Mengutip Hello Sehat, menurut penjelasan dr. Andreas Wilson Setiawan, etilen oksida adalah salah satu zat berbahaya yang umnya digunakan dalam produksi obat-obatan, busa poliuretan, perekay deterjen, bahan tekstil, dan pelarut.
Dalam dunia medis, turunan etilen ini juga digunakan untuk sterilisasi alat medis, alat bedah, dan produk medis lainnya. Mirisnya saat digunakan, bahan kimia ini juga menyebabkan tempat kerja jadi beracun
Sheila mengklaim penggunaan etilen oksida sudah jadi hal biasa di industri agrikultur. Bahan kimia ini umumnya digunakan sebagai anti mikroba atau zat sterilizer dalam pangan.
"Di industri agrikultur sebagai zat sterilizer atau anti mikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian yang masih digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara lainnya," terang Sheila.
Sheila juga mengklaim, kondisi ini bukan hanya dialami Mie Sedaap tapi juga beberapa produsen makanan mie instan dan kategori makanan lainnya di berbagai negara.
"Sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, dan lain sebagainya yang diproduksi oleh berbagai perusahaan yang berpusat di Jepang, Korea Selatan, Cina, India dan Filipina juga mengalami kejadian ini," sambung Sheila.
Baca Juga: Mie Sedaap Ditarik dari Peredaran di Malaysia, Simak 4 Fakta Etilen Oksida: Untuk Racun Serangga?
Selain itu, menurutnya Mie Sedaap sudah menyesuaikan standar keamanan pangan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut:
- Mendapat izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
- Sertifikat Halal (MUI).
- Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan.
- Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
- Semoga informasi berikut dapat menjawab isu yang bergulir di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?