Suara.com - Produsen Mie Sedaap, Wings Group Indonesia mengatakan tidak menggunakan kandungan etilen dioksida, yang diklaim sebagai racun serangga dalam Mi Sedaap Korean Spicy Chicken dan Mi Sedaap Korean Spicy Soup yang ditarik pemerintah Malaysia dari pasaran.
Dikatakan Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil bahwa pihaknya sedang melakukan investasi lebih lanjut dengan otoritas di Indonesia, maupun beberapa negara yang melakukan penarikan produk mie sedaap di pasaran.
"Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi," ujar Sheila melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (11/10/2022).
Mengutip Hello Sehat, menurut penjelasan dr. Andreas Wilson Setiawan, etilen oksida adalah salah satu zat berbahaya yang umnya digunakan dalam produksi obat-obatan, busa poliuretan, perekay deterjen, bahan tekstil, dan pelarut.
Dalam dunia medis, turunan etilen ini juga digunakan untuk sterilisasi alat medis, alat bedah, dan produk medis lainnya. Mirisnya saat digunakan, bahan kimia ini juga menyebabkan tempat kerja jadi beracun
Sheila mengklaim penggunaan etilen oksida sudah jadi hal biasa di industri agrikultur. Bahan kimia ini umumnya digunakan sebagai anti mikroba atau zat sterilizer dalam pangan.
"Di industri agrikultur sebagai zat sterilizer atau anti mikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian yang masih digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara lainnya," terang Sheila.
Sheila juga mengklaim, kondisi ini bukan hanya dialami Mie Sedaap tapi juga beberapa produsen makanan mie instan dan kategori makanan lainnya di berbagai negara.
"Sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, dan lain sebagainya yang diproduksi oleh berbagai perusahaan yang berpusat di Jepang, Korea Selatan, Cina, India dan Filipina juga mengalami kejadian ini," sambung Sheila.
Baca Juga: Mie Sedaap Ditarik dari Peredaran di Malaysia, Simak 4 Fakta Etilen Oksida: Untuk Racun Serangga?
Selain itu, menurutnya Mie Sedaap sudah menyesuaikan standar keamanan pangan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut:
- Mendapat izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
- Sertifikat Halal (MUI).
- Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan.
- Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu
- Semoga informasi berikut dapat menjawab isu yang bergulir di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing