Suara.com - Seorang pria Indonesia dikenakan denda dan dideportasi dari Australia usai membawa 1,4 kilogram rendang tanpa melapor. Dalam beberapa bulan terakhir, Australia diketahui tengah meningkatkan tindakan pengawasan di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke negara itu.
Melansir dari Asiaone, selain 1,4 kilogram rendang, petugas biosekuriti di bandara Perth juga mendeteksi 3,1 kilogram daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan sekitar 900 gram ayam di dalam tas pengunjung.
Sebelumnya tamu itu telah memilih opsi "tidak" pada kartu penumpang pra-kedatangan pada pertanyaan apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, atau sayuran ke Australia.
Pejabat perbatasan membatalkan visanya dan memulangkannya kembali ke Indonesia pada hari Minggu. Selain dipulangkan, ia juga didenda sebesar AUD2.664 atau Rp26,7 juta.
Pria tersebut juga telah merencanakan untuk menjual daging kepada anggota masyarakat setempat.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,' kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil kepada situs web berita PerthNow.
Kuku dan mulut adalah penyakit yang sangat menular yang menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh pada lidah dan bibir, mulut, puting susu dan di antara kuku.
Australia telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi wabah yang dapat menghancurkan industri peternakannya yang bernilai AUD32 Miliar.
Pada bulan Agustus, seseorang yang bepergian dari Indonesia ke Australia juga didenda AUD2.664 setelah dua sosis telur dan daging sapi McMuffins yang tidak diumumkan dan ham croissant ditemukan di bagasi mereka saat tiba di bandara Darwin.
Baca Juga: Berhasil Bikin Telur Asin Rasa Rendang Pakai Bumbu Instan, Lebih Harum dan Nikmat
Pengunjung yang visanya dicabut akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia. Mereka juga harus menerima larangan tiga tahun sebelum mereka diizinkan untuk mengajukan kembali izin masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?
-
7 Tips agar Cepat Tidur di Malam Hari, Terbukti Efektif
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba
-
Cek Ramalan Shio 16 November 2025, Siapa yang Paling Beruntung Besok?
-
Pekerjaan Prestisius Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Beri Maskawin Bernominal Cantik
-
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA, Lengkap dengan Jawaban
-
Kulit Kering di Usia 50-an? Coba 5 Bedak dengan Formula Melembapkan Ini
-
7 Rekomendasi Lulur di Indomaret untuk Angkat Daki dan Mencerahkan, Murah Meriah Dekat dari Rumah