Suara.com - Seorang pria Indonesia dikenakan denda dan dideportasi dari Australia usai membawa 1,4 kilogram rendang tanpa melapor. Dalam beberapa bulan terakhir, Australia diketahui tengah meningkatkan tindakan pengawasan di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke negara itu.
Melansir dari Asiaone, selain 1,4 kilogram rendang, petugas biosekuriti di bandara Perth juga mendeteksi 3,1 kilogram daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan sekitar 900 gram ayam di dalam tas pengunjung.
Sebelumnya tamu itu telah memilih opsi "tidak" pada kartu penumpang pra-kedatangan pada pertanyaan apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, atau sayuran ke Australia.
Pejabat perbatasan membatalkan visanya dan memulangkannya kembali ke Indonesia pada hari Minggu. Selain dipulangkan, ia juga didenda sebesar AUD2.664 atau Rp26,7 juta.
Pria tersebut juga telah merencanakan untuk menjual daging kepada anggota masyarakat setempat.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,' kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil kepada situs web berita PerthNow.
Kuku dan mulut adalah penyakit yang sangat menular yang menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh pada lidah dan bibir, mulut, puting susu dan di antara kuku.
Australia telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi wabah yang dapat menghancurkan industri peternakannya yang bernilai AUD32 Miliar.
Pada bulan Agustus, seseorang yang bepergian dari Indonesia ke Australia juga didenda AUD2.664 setelah dua sosis telur dan daging sapi McMuffins yang tidak diumumkan dan ham croissant ditemukan di bagasi mereka saat tiba di bandara Darwin.
Baca Juga: Berhasil Bikin Telur Asin Rasa Rendang Pakai Bumbu Instan, Lebih Harum dan Nikmat
Pengunjung yang visanya dicabut akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia. Mereka juga harus menerima larangan tiga tahun sebelum mereka diizinkan untuk mengajukan kembali izin masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus