Suara.com - Seorang pria Indonesia dikenakan denda dan dideportasi dari Australia usai membawa 1,4 kilogram rendang tanpa melapor. Dalam beberapa bulan terakhir, Australia diketahui tengah meningkatkan tindakan pengawasan di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke negara itu.
Melansir dari Asiaone, selain 1,4 kilogram rendang, petugas biosekuriti di bandara Perth juga mendeteksi 3,1 kilogram daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan sekitar 900 gram ayam di dalam tas pengunjung.
Sebelumnya tamu itu telah memilih opsi "tidak" pada kartu penumpang pra-kedatangan pada pertanyaan apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, atau sayuran ke Australia.
Pejabat perbatasan membatalkan visanya dan memulangkannya kembali ke Indonesia pada hari Minggu. Selain dipulangkan, ia juga didenda sebesar AUD2.664 atau Rp26,7 juta.
Pria tersebut juga telah merencanakan untuk menjual daging kepada anggota masyarakat setempat.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,' kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil kepada situs web berita PerthNow.
Kuku dan mulut adalah penyakit yang sangat menular yang menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh pada lidah dan bibir, mulut, puting susu dan di antara kuku.
Australia telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi wabah yang dapat menghancurkan industri peternakannya yang bernilai AUD32 Miliar.
Pada bulan Agustus, seseorang yang bepergian dari Indonesia ke Australia juga didenda AUD2.664 setelah dua sosis telur dan daging sapi McMuffins yang tidak diumumkan dan ham croissant ditemukan di bagasi mereka saat tiba di bandara Darwin.
Baca Juga: Berhasil Bikin Telur Asin Rasa Rendang Pakai Bumbu Instan, Lebih Harum dan Nikmat
Pengunjung yang visanya dicabut akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia. Mereka juga harus menerima larangan tiga tahun sebelum mereka diizinkan untuk mengajukan kembali izin masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Update Harga BBM 1 April 2026: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
-
Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre
-
5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah
-
Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?
-
Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo
-
Apa Aroma Parfum Wanita yang Disukai Pria? Ini 5 Rekomendasinya
-
7 Moisturizer Krim untuk Skin Barrier Rusak, Ampuh Melembapkan dan Menenangkan Kulit
-
Asal-usul 'Pokoknya Ada' yang Viral dan Jadi Meme di Media Sosial
-
5 Produk Bleaching Rambut Murah yang Aman dan Hasil Warnanya Tahan Lama