Suara.com - Seorang pria Indonesia dikenakan denda dan dideportasi dari Australia usai membawa 1,4 kilogram rendang tanpa melapor. Dalam beberapa bulan terakhir, Australia diketahui tengah meningkatkan tindakan pengawasan di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke negara itu.
Melansir dari Asiaone, selain 1,4 kilogram rendang, petugas biosekuriti di bandara Perth juga mendeteksi 3,1 kilogram daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan sekitar 900 gram ayam di dalam tas pengunjung.
Sebelumnya tamu itu telah memilih opsi "tidak" pada kartu penumpang pra-kedatangan pada pertanyaan apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, atau sayuran ke Australia.
Pejabat perbatasan membatalkan visanya dan memulangkannya kembali ke Indonesia pada hari Minggu. Selain dipulangkan, ia juga didenda sebesar AUD2.664 atau Rp26,7 juta.
Pria tersebut juga telah merencanakan untuk menjual daging kepada anggota masyarakat setempat.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,' kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil kepada situs web berita PerthNow.
Kuku dan mulut adalah penyakit yang sangat menular yang menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Hal ini ditandai dengan demam dan luka seperti melepuh pada lidah dan bibir, mulut, puting susu dan di antara kuku.
Australia telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi wabah yang dapat menghancurkan industri peternakannya yang bernilai AUD32 Miliar.
Pada bulan Agustus, seseorang yang bepergian dari Indonesia ke Australia juga didenda AUD2.664 setelah dua sosis telur dan daging sapi McMuffins yang tidak diumumkan dan ham croissant ditemukan di bagasi mereka saat tiba di bandara Darwin.
Baca Juga: Berhasil Bikin Telur Asin Rasa Rendang Pakai Bumbu Instan, Lebih Harum dan Nikmat
Pengunjung yang visanya dicabut akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia. Mereka juga harus menerima larangan tiga tahun sebelum mereka diizinkan untuk mengajukan kembali izin masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
5 Rekomendasi Air Fryer Low Watt Terbaik, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Cheongsam untuk Cowok Namanya Apa? Ini Ciri-ciri Desain dan Warnanya
-
6 Rekomendasi Cheongsam Adidas untuk Tampil Keren di Imlek 2026