Suara.com - Jelang hari pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 mendatang, keduanya malah saling ucapkan kata perpisahan yang diduga akan menjalani masa pingitan atau sengkeran.
Hal ini terlihat dari unggahan Instagram story Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang mengucapkan selamat tinggal, namun akan berjumpa kembali saat hari akad nikah nanti.
"Sampai ketemu lagi di meja akad," ungkap @kaesangp kepada Erina, dilihat suara.com, Kamis (1/12/2022).
"Sampai bertemu lagi di...," tulis @erinagudono setengah misterius dengan wajah Kaesang yang terpejam.
Meski sebelum menikah keduanya kerap kedapatan tampil bersama, namun setelah berziarah ke makam Pura Mangkunegaran, keduanya disebut-sebut akan menjalani masa pingitan sebelum menikah.
Tapi penasaran nggak sih asal mula dan sejarah pingitan yang kerap dilakukan masyarakat Jawa?
Menurut penjelasan Artikel Skripsi Universitas PGRI Kediri, karya Lia Hikmatul Maula yang berjudul Tradisi Pingitan Pernikahan di Desa Sukoayar Mojo Kediri, pingitan atau sengkeran adalah tradisi yang dilakukan calon pengantin sebelum hari pernikahan dilangsungkan.
Pingitan atau sengkeran diartikan oleh warga sebagai pelindung bagi calon pengantin, “Supayatidak terjadi sesuatu hal yang buruk atau tidak ada godaan bagi calon pengantin,” jelas ibu Riyamah.
Menurut artikel tersebut, kini teadisi pingitan sudah mulai longggar atau tidak banyak yang melakukannya. Kebanyakan bagi calon pengantin disuruh lebih berhati-hati dan tidak berpergian jauh seperti pergi ke luar kota.
Baca Juga: Hari Pernikahan Makin Dekat, Kok Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Malah Ingin 'Pisah'?
Dalam sejarahnya, pingitan juga dialami R.A Kartini karena sebelum usia 13 tahun ia sudah dikurung di dalam rumah, hingga menunggu ada lelaki bangsawan yang melamar dan mempersuntingnya.
Adapun urutan prosesi pingitan berdasarkan buku Sumarsono 2010 dalam makalah Oktaviana Wibawati, 2010 halaman 9 hingga 15v yakni sebagai berikut:
1. Tahap Pembicaraan
Pada tahap ini dilakukan oleh kedua keluarga, keluarga calon pengantin pria melamar ke rumah keluarga sang calon pengantin wanita.
2. Tahap Kesaksian
Tahap ini merupakan peneguhan pembicaraan yang disaksikan oleh pihak ketiga yaitu warga kerabat dan atau para sesepuh di kanan-kiri tempat tinggalnya melalui acara-acara seperti sisetan yaitu upacara saat pihak calon mempelai wanita sudah tidak boleh lagi menerima pinangan dari pihak lain.
Lalu ada juga balen, yaitu acara mengulang pembicaraan pada sisetan yang kemudian memastikan kepastian acara pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya