Suara.com - Viral pasangan dari Sukabumi, Jawa Barat, gagal menikah karena pengantin wanita meminta mahar sertifikat rumah. Kisah ini mendapat perhatian nasional, setelah pengantin pria menceritakan kronologinya di televisi.
Pria bernama Ryan Dono tersebut mengaku awalnya persiapan pernikahan berjalan lancar. Hingga tetiba pada H-3 jelang pernikahan, pengantin wanita yang bernama Yessy mengirimkan pesan terkait permintaan sertifikat rumah sebagai mahar alias mas kawin.
Permintaan ini tidak bisa dituruti oleh Ryan Dono, mengingat rumah yang akan mereka tempati setelah menikah adalah pemberian ibunya. Karena tidak bisa menyanggupi permintaan Yessy, Ryan dan keluarga pun membatalkan pernikahannya.
Yessy pun mengunggah kisah pembatalan nikah di akun tiktoknya, @kayeeesss_ dan menyebut Ryan menikah dengan perempuan lain. Sementara Ryan Dono lewat akun TikTok @hokcay22 mengunggah bukti permintaan mahar sertifikat rumah sebagai alasan gagal nikah.
Pro kontra muncul lewat netizen yang mengutarakan pendapatnya. Ada yang menyebut permintaan mahar memang hak calon pengantin wanita yang wajib dipenuhi calon suami. Ada juga yang menganggap seharusnya mahar yang diminta calon istri tidak boleh memberatkan calon suami. Mana yang benar?
1. Hukum memberikan mahar
Mengutip laman NU Online, mahar alias mas kawin memang merupakan kewajiban yang harus disertakan dalam pernikahan. Hukumnya wajib dan tidak bisa dihilangkan dari pernikahan.
: .
Artinya
Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah
"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib." (kitab al-Fiqh al-Manjhaji)
2. Tujuan pemberian mas kawin
Pemberian mas kawin alias mahar dilakukan bukan untuk membayar 'ganti rugi' atau biaya membesarkan anak kepada orangtua. Mahar diberikan untuk menunjukkan niat suami menikahi istri dan menaikkan derajatnya. Ini menunjukkan Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai.
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Al Quran surat An-nisa ayat 4).
3. Mahar boleh tidak disebutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Potensi Besar Industri Daur Ulang, Mengapa Masih Dianggap Murah dan Berkualitas Rendah?
-
7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan FH UI: 16 'Bukan Mahasiswa Biasa' Terlibat Skandal WAG dan Line
-
5 Sepeda Gunung Lokal Kualitas Internasional yang Tahan Banting dan Serbaguna
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat Murah Berkualitas, Mulai Rp800 Ribuan
-
5 Physical Sunscreen Jepang Terbaik, Andalan untuk Cuaca Panas
-
Berapa Biaya Kuliah FH UI? 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Terancam di-DO
-
Anak TK dan PAUD Kini Dapat PIP 2026, Ini Besaran Bantuan dan Cara Mengeceknya
-
6 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, 16 Pelaku Bakal di-DO?
-
7 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kulit Sawo Matang, Ini Shadenya
-
10 Jam Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Disidang Massal, Ada Live TikTok-nya