Suara.com - Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menikahkan putra ketiganya Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono ternyata menjadi sorotan. Banyak pihak menuding dan mencibir bahwa Jokowi menikahkan ketiga anaknya selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Tudingan itu disampaikan sejumlah warganet di Twitter dan direspon oleh Gibran Rakabuming Raka.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.
"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," tambah @achmxxxxxx.
Merespon tudingan tersebut, Gibran dengan tegas mengatakan bahwa Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.
"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.
Dalam undangan yang disebar oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono juga terdapat pemberitahuan yang menyatakan, ‘Tanpa mengurangi rasa hormat, Mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun’.
Pemberitahuan tersebut tertulis di bagian bawah kartu akses masuk di dalam surat undangan resepsi pernikahan Kaesang dan Erina.
Baca Juga: Lucunya! Jan Ethes dan Sedah Mirah Terlibat di Pernikahan Kaesang-Erina, Apa Tugasnya?
Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan.
Seperti diketahui, dikutip dari situs Kementerian Keuangan, definisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Adapun pengecualian sekaitan dengan gratifikasi ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1).
Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun sanksi yang mnjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan
-
4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian
-
5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis
-
Menikah dan Hamil Anak Pertama, Ini Deretan Penghargaan Adhisty Zara di Dunia Perfilman
-
5 Sepatu Running Diskon Gede di Sport Station, Hoka hingga New Balance Ori Cuma Rp500 Ribuan
-
3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan
-
3 Produk PHERINI yang Dapat Membantu Kulit Tubuh Tampak Lebih Cerah dan Merata
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib