Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya selama 2 periode menjabat sebagai presiden, Jokowi menggelar pernikahan ketiga anaknya tanpa menerima amplop dan kado. Takut gratifikasi?
Untuk anak pertamanya, Gibran Rakabuming menikah pada Juni 2015 lalu. Putri keduanya, Kahiyang Ayu menikah pada November 2017. Sementara itu, putra bungsunya, Kaesang Pangarep akan menikah dengan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 mendatang.
Namun, dengan menikahnya ketiga anak Jokowi ini yang menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, jika menikahkan anaknya, ia dinilai mendapat keuntungan dengan menerima sumbangan dari para tamu.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.
"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.
Melihat cibiran warganet, putra sulungnya Gibran Rakabuming membantah jika ayahnya itu menerima amplop maupun hadiah dari para tamu. Hal ini karena dengan menerima hadiah atau amplop itu bisa disebut gratifikasi. Lalu apa sih arti gratifikasi itu?
Apa itu gratifikasi:
Mengutip situs, Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (UPG KKP), berdasarkan UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Dekat dengan Pemerintahan Jokowi, Maudy Ayunda Diundang di Pernikahan Kaesang-Erina?
Mengapa gratifikasi bermasalah dan apakah harus lapor KPK?
Alasan gratifikasi menjadi masalah karena korupsi bisa saja terjadi karena kebiasaan satu ini. Dengan menerima hadiah atau amplop ini bisa menjadi kebiasaan. Nantinya, pemberian ini bisa saja berhubungan dengan kepentingan-kepentingan dari pihak pemberi.
Meski demikian, jika penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melaporkan upaya tindak gratifikasi maka ia tidak akan mendapat ancaman pidana.
Hal ini juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 12b ayat (1), yaitu tidak berlaku jika ancaman pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI. Untuk pelaporannya, sekitar 14 hari dari barang atau uang tersebut diterima.
Sementara mereka yang tidak melaporkan akan mendapatkan pelaku akan mendapatkan hukuman pidana.
Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) nantinya pelaku akan dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga akan didenda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Siapa penerima gratifikasi:
Untuk penerima yang termasuk dalam gratifikasi yaitu mereka pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Hal. ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2. Yang berbunyi:
“Penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem