Suara.com - Yayasan Kurawal menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang merupakan langkah terbaru Rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meruntuhkan sendi negara hukum dan mengubah Indonesia menjadi negara kekuasaan.
Ia mengemukakan, pengesahan KUHP bukan suatu peristiwa yang berdiri sendiri.
"Deretan undang-undang dan regulasi yang disahkan dari kolaborasi antara pemerintah dan DPR sepanjang kekuasaan Jokowi menunjukkan upaya sistematis dalam penggunaan hukum untuk melindungi dan melayani kepentingan penguasa, serta menindas warga negara yang mengekspresikan penolakan atas kesewenang-wenangan negara tersebut," tulis Kurawal dalam keterangan, Rabu (7/12/2022).
Kurawal menyoroti rapat paripurnya pengesahan RKUHP yang disebut hanya dihadiri 18 anggota DPR secara langsung.
Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan elite politik tak lagi peduli dengan aspirasi dan kepentingan warga negara yang seharusnya menjadi tuan mereka.
"Berbagai puja-puji yang digonggongkan oleh Rezim Jokowi kepada publik, yang menyatakan bahwa pengesahan KUHP ini merupakan momen bersejarah reformasi hukum pidana di Indonesia, adalah sebuah dusta besar dari sebuah rezim yang tidak ragu untuk memangkas hak-hak warganya dengan keji untuk melanggengkan kekuasaan," kritik Kurawal.
Lebih lanjut, pengesahan KUHP disebut menunjukkan Rezim Jokowi dan DPR, serta sistem politik yang menaunginya, telah kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum untuk merepresentasikan kepentingan warga negara.
"Dihancurkannya negara hukum akibat persekongkolan jahat antara rezim Jokowi dan DPR menunjukkan kepada kita bahwa saatnya sudah tiba untuk mengabaikan negara. Pembangkangan adalah sebenar-benarnya pilihan," tegas mereka.
Pada Selasa (6/12/2022) kemarin, DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meskipun pengesahan masih menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Baca Juga: Drama Pengesahan RKUHP: Puan Tak Hadir, Pimpinan DPR Disebut Diktator
Hal itu karena masih terdapat sejumlah pasal yang bermasalah, khususnya mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui