Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya selama 2 periode menjabat sebagai presiden, Jokowi menggelar pernikahan ketiga anaknya tanpa menerima amplop dan kado. Takut gratifikasi?
Untuk anak pertamanya, Gibran Rakabuming menikah pada Juni 2015 lalu. Putri keduanya, Kahiyang Ayu menikah pada November 2017. Sementara itu, putra bungsunya, Kaesang Pangarep akan menikah dengan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 mendatang.
Namun, dengan menikahnya ketiga anak Jokowi ini yang menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, jika menikahkan anaknya, ia dinilai mendapat keuntungan dengan menerima sumbangan dari para tamu.
"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.
"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.
"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.
Melihat cibiran warganet, putra sulungnya Gibran Rakabuming membantah jika ayahnya itu menerima amplop maupun hadiah dari para tamu. Hal ini karena dengan menerima hadiah atau amplop itu bisa disebut gratifikasi. Lalu apa sih arti gratifikasi itu?
Apa itu gratifikasi:
Mengutip situs, Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (UPG KKP), berdasarkan UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Dekat dengan Pemerintahan Jokowi, Maudy Ayunda Diundang di Pernikahan Kaesang-Erina?
Mengapa gratifikasi bermasalah dan apakah harus lapor KPK?
Alasan gratifikasi menjadi masalah karena korupsi bisa saja terjadi karena kebiasaan satu ini. Dengan menerima hadiah atau amplop ini bisa menjadi kebiasaan. Nantinya, pemberian ini bisa saja berhubungan dengan kepentingan-kepentingan dari pihak pemberi.
Meski demikian, jika penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melaporkan upaya tindak gratifikasi maka ia tidak akan mendapat ancaman pidana.
Hal ini juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 12b ayat (1), yaitu tidak berlaku jika ancaman pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI. Untuk pelaporannya, sekitar 14 hari dari barang atau uang tersebut diterima.
Sementara mereka yang tidak melaporkan akan mendapatkan pelaku akan mendapatkan hukuman pidana.
Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) nantinya pelaku akan dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga akan didenda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Siapa penerima gratifikasi:
Untuk penerima yang termasuk dalam gratifikasi yaitu mereka pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Hal. ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2. Yang berbunyi:
“Penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Sosok Meta Ayu Istri Diplomat Arya Daru yang Minta Kematian Suaminya Diusut Transparan
-
5 Universitas dengan Jurusan Marketing Terbaik di Singapura, Kampus Wapres Gibran Termasuk?
-
Duduk Perkara Konflik Eks Dosen UIN Malang dengan Sahara yang Viral, Sampai Diusir Warga?
-
Pakai Gamis Longgar Melulu, 3 Momen Perut Buncit Nissa Sabyan Jadi Sorotan
-
Kalender Jawa 29 September 2025: Rahasia Weton Senin Wage Agar Sukses Karir dan Asmara
-
Siapa Dian Hunafa? Dituding Bohong usai Pasang Badan soal Ijazah Gibran
-
Ramalan Zodiak 29 September 2025: Peluang, Tantangan, dan Nasihat Keuangan
-
Makna Lagu Enta Eih yang Diposting Tasya Farasya, Gambaran Sakit Hati Terdalam
-
Siapa Founder Spotify? Platformnya Ramai Ditinggalkan Musisi Internasional
-
Oase Literasi di Pesisir Tangerang: Lebih dari Sekadar Membaca, Ada Tawa dan Harapan!