Suara.com - Komika Kiky Saputri dan calon suaminya Muhammad Khairi menjalani prosesi prewedding, tapi netizen menyoroti posenya terlalu hot padahal keduanya belum sah menjadi suami istri. Gimana ya hukum prewedding menurut islam?
Potret Kiky Saputri dan Khairi menjalani prewedding dibagikan akun Instagram @selebyar, dilihat suara.com, Jumat (6/1/2022). Memperlihatkan keduanya mengenakan busana serba hitam, dengan gaya rambut Kiky dengan cepol di atas kepala, serta bagian bahunya dengan renda yang transparan.
Selain itu potret itu juga memperlihatkan, Kiky yang duduk di pangkuan Khairi, bahkan sesekali perempuan berjulukan queen of roasting itu menengadahkan kepala kekasihnya agar fokus menatapnya, seraya kedua tangan Khairi berada di pinggang Kiky.
"Kasihan cowoknya ketakutan," ungkap @vida_afif.
"Ngakunya mantan ibu guru," tambah @dhuhriana_jamil.
"Kayak lagi gendong ade wkwk," sambung @bungaran.bims.
Sementara itu, mengutip Assalafiyah Brebes, umumnya prewedding dilakukan agar bisa memasukan foto calon pengantin dalam undangan, atau foto prewedding untuk dipajang saat resepsi pernikahan.
Namun sebelum prosesi akad nikah, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Sehingga keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Baca Juga: Kiky Saputri Minta Foto Prewedding Pose Hot, Ekspresi Khairi Jadi Omongan: Pasrah
Tapi umumnya di prewedding dilakukan banyak pose, bahkan sudah selaiknya suami istri maka hukumnya menjadi haram. Tapi hukum ini berubah, jika prosesi prewedding dilakukan setelah akad nikah.
Contohnya prewedding dibolehkan jika tanggal akad nikah dilakukan lebih dulu, lalu foto prewedding dilakukan, yang bisa dimasukan undangan pernikahan atau foto bingkai menyambut tamu dalam acara resepsi pernikahan.
Akan bertambah baik juga, jika di foto atau undangan menerangkan jika prewedding dilakukan setelah proses akad nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan suudzon orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna