Suara.com - Komika Kiky Saputri dan calon suaminya Muhammad Khairi menjalani prosesi prewedding, tapi netizen menyoroti posenya terlalu hot padahal keduanya belum sah menjadi suami istri. Gimana ya hukum prewedding menurut islam?
Potret Kiky Saputri dan Khairi menjalani prewedding dibagikan akun Instagram @selebyar, dilihat suara.com, Jumat (6/1/2022). Memperlihatkan keduanya mengenakan busana serba hitam, dengan gaya rambut Kiky dengan cepol di atas kepala, serta bagian bahunya dengan renda yang transparan.
Selain itu potret itu juga memperlihatkan, Kiky yang duduk di pangkuan Khairi, bahkan sesekali perempuan berjulukan queen of roasting itu menengadahkan kepala kekasihnya agar fokus menatapnya, seraya kedua tangan Khairi berada di pinggang Kiky.
"Kasihan cowoknya ketakutan," ungkap @vida_afif.
"Ngakunya mantan ibu guru," tambah @dhuhriana_jamil.
"Kayak lagi gendong ade wkwk," sambung @bungaran.bims.
Sementara itu, mengutip Assalafiyah Brebes, umumnya prewedding dilakukan agar bisa memasukan foto calon pengantin dalam undangan, atau foto prewedding untuk dipajang saat resepsi pernikahan.
Namun sebelum prosesi akad nikah, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Sehingga keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Baca Juga: Kiky Saputri Minta Foto Prewedding Pose Hot, Ekspresi Khairi Jadi Omongan: Pasrah
Tapi umumnya di prewedding dilakukan banyak pose, bahkan sudah selaiknya suami istri maka hukumnya menjadi haram. Tapi hukum ini berubah, jika prosesi prewedding dilakukan setelah akad nikah.
Contohnya prewedding dibolehkan jika tanggal akad nikah dilakukan lebih dulu, lalu foto prewedding dilakukan, yang bisa dimasukan undangan pernikahan atau foto bingkai menyambut tamu dalam acara resepsi pernikahan.
Akan bertambah baik juga, jika di foto atau undangan menerangkan jika prewedding dilakukan setelah proses akad nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan suudzon orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
3 Jam Tangan Mewah Deddy Corbuzier, Dulu Koleksi Harga Miliaran Kini Pilih yang Murah Meriah
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Plantar Fasciitis, Nyaman Bebas Nyeri
-
Tampil Glowing, 9 Rekomendasi Alat Pijat Wajah yang Teruji Ahli Kecantikan
-
5 Zodiak Paling Banyak Disukai Pria, Diam-Diam Punya Energi dan Aura yang Magnetis
-
Mimpi Malam Curi Perhatian! Hariyadin Buktikan Creator Lokal Bisa Tembus Industri Musik Global
-
4 Ciri-Ciri Sepatu New Balance Palsu, Jangan Sampai Pengen Stylish Malah Jadi Mimpi Buruk!