Suara.com - Komika Kiky Saputri dan calon suaminya Muhammad Khairi menjalani prosesi prewedding, tapi netizen menyoroti posenya terlalu hot padahal keduanya belum sah menjadi suami istri. Gimana ya hukum prewedding menurut islam?
Potret Kiky Saputri dan Khairi menjalani prewedding dibagikan akun Instagram @selebyar, dilihat suara.com, Jumat (6/1/2022). Memperlihatkan keduanya mengenakan busana serba hitam, dengan gaya rambut Kiky dengan cepol di atas kepala, serta bagian bahunya dengan renda yang transparan.
Selain itu potret itu juga memperlihatkan, Kiky yang duduk di pangkuan Khairi, bahkan sesekali perempuan berjulukan queen of roasting itu menengadahkan kepala kekasihnya agar fokus menatapnya, seraya kedua tangan Khairi berada di pinggang Kiky.
"Kasihan cowoknya ketakutan," ungkap @vida_afif.
"Ngakunya mantan ibu guru," tambah @dhuhriana_jamil.
"Kayak lagi gendong ade wkwk," sambung @bungaran.bims.
Sementara itu, mengutip Assalafiyah Brebes, umumnya prewedding dilakukan agar bisa memasukan foto calon pengantin dalam undangan, atau foto prewedding untuk dipajang saat resepsi pernikahan.
Namun sebelum prosesi akad nikah, calon pengantin masih berstatus sebagai orang lain atau ajnabi alias belum muhrim. Sehingga keduanya harus menjaga norma agama dan sosial di masyarakat.
Dalam Hadist Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan, saat calon mempelai lelaki saat berniat menikahi perempuan, ia hanya boleh memandang wajah dan kedua telapak tangannya.
Baca Juga: Kiky Saputri Minta Foto Prewedding Pose Hot, Ekspresi Khairi Jadi Omongan: Pasrah
Tapi umumnya di prewedding dilakukan banyak pose, bahkan sudah selaiknya suami istri maka hukumnya menjadi haram. Tapi hukum ini berubah, jika prosesi prewedding dilakukan setelah akad nikah.
Contohnya prewedding dibolehkan jika tanggal akad nikah dilakukan lebih dulu, lalu foto prewedding dilakukan, yang bisa dimasukan undangan pernikahan atau foto bingkai menyambut tamu dalam acara resepsi pernikahan.
Akan bertambah baik juga, jika di foto atau undangan menerangkan jika prewedding dilakukan setelah proses akad nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan suudzon orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara