Suara.com - Sebelum mengalami KDRT, Venna Melinda ngaku terkejut Ferry Irawan bisa mengajaknya berhubungan seks 2 kali sehari dan setiap hari. Jika ditolak, Ferry bisa marah dan mengamuk, Tapi benarkah perilaku tersebut bisa masuk kategori perkosaan?
Venna Melinda dan Ferry Irawan jadi sorotan karena kasus KDRT, dan membuat netizen kembali mengulik masa lalumereka. Salah satunya termasuk pengakuan Venna Melinda mendapat amukan lelaki yang dinikahinya pada 7 Maret 2022 itu jika hubungan seks tidak dituruti.
"Lucunya, kalau aku nggak ready gitu ya. Misalnya nunda, karena lagi ini itu. Dia ngamuknya, bener-bener ngamuk sejadi-jadinya itu, yang betean. Kayak anak kecil yang nggak dapat permen," ujar Venna Melinda dalam Youtube Orami Entertainment, 6 bulan lalu.
Dimintai keterangan di waktu terpisah, Venna Melinda, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., mengatakan berhubungan seksual meski suami istri sekalipun harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Bahkan jika pasangan tidak setuju atau menolak, tapi memaksakan kehendaknya, maka bisa masuk kategori pemerkosaan.
"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," ujar Veronica saat dihubungi suara.com, Selasa (10/1/2022).
Pernyataan ini juga didukung undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2022 pasal 479 revisi dari KUHP pasal 258, menyebutkan bahwa pemaksaan bersetubuh tanpa izin, meskipun suami istri yang sah, tetap masuk sebagai perkosaan.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tulis KUHP tersebut.
Adapun pasal yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 ini menyebutkan, KUHP dibuat agar sesuai dan selaras pasal Penghapusan KDRT yang sesuai dengan Pasal 53 UU 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Bantah Tudingan KDRT, Ferry Irawan Curhat ke Elma Theana
"Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan," sambung KUHP tersebut.
Delik aduan adalah delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Selain itu, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban yang harus melakukan pelaporan tindakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang