Suara.com - Sebelum mengalami KDRT, Venna Melinda ngaku terkejut Ferry Irawan bisa mengajaknya berhubungan seks 2 kali sehari dan setiap hari. Jika ditolak, Ferry bisa marah dan mengamuk, Tapi benarkah perilaku tersebut bisa masuk kategori perkosaan?
Venna Melinda dan Ferry Irawan jadi sorotan karena kasus KDRT, dan membuat netizen kembali mengulik masa lalumereka. Salah satunya termasuk pengakuan Venna Melinda mendapat amukan lelaki yang dinikahinya pada 7 Maret 2022 itu jika hubungan seks tidak dituruti.
"Lucunya, kalau aku nggak ready gitu ya. Misalnya nunda, karena lagi ini itu. Dia ngamuknya, bener-bener ngamuk sejadi-jadinya itu, yang betean. Kayak anak kecil yang nggak dapat permen," ujar Venna Melinda dalam Youtube Orami Entertainment, 6 bulan lalu.
Dimintai keterangan di waktu terpisah, Venna Melinda, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., mengatakan berhubungan seksual meski suami istri sekalipun harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Bahkan jika pasangan tidak setuju atau menolak, tapi memaksakan kehendaknya, maka bisa masuk kategori pemerkosaan.
"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," ujar Veronica saat dihubungi suara.com, Selasa (10/1/2022).
Pernyataan ini juga didukung undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2022 pasal 479 revisi dari KUHP pasal 258, menyebutkan bahwa pemaksaan bersetubuh tanpa izin, meskipun suami istri yang sah, tetap masuk sebagai perkosaan.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tulis KUHP tersebut.
Adapun pasal yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 ini menyebutkan, KUHP dibuat agar sesuai dan selaras pasal Penghapusan KDRT yang sesuai dengan Pasal 53 UU 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Bantah Tudingan KDRT, Ferry Irawan Curhat ke Elma Theana
"Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan," sambung KUHP tersebut.
Delik aduan adalah delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Selain itu, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban yang harus melakukan pelaporan tindakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top
-
Review Wardah PDRN Glacier Tinted Lip Serum, Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah
-
Musik dan Literasi Digital Berpadu di Momenta Festival 2026
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia