Suara.com - Sebelum dugaan KDRT mencuat, hubungan Venna Melinda dan Ferry Irawan dikenal begitu romantis dan harmonis. Bahkan mereka kerap wira-wiri di podcast bersama, menceritakan kehidupan indahnya kehidupan seksual mereka.
Bukan cuma itu, mengaku oleh Luna Maya dalam sebuah podcast, Ferry Irawan mengatakan jika dirinya menikahi ibu Verrell Bramasta itu murni karena ibadah. Bahkan ia sampai bersumpah di hadapan orangtua Venna Melinda bahwa ia tak memiliki niat buruk terhadap sang istri.
"Cara aku meyakinkan orang tuanya, pertama kali sebelum ketemu orang tuanya, aku waktu itu ambil Al Quran. Aku bilang ke dia (Venna) bahwa aku bersumpah kepada Allah bukan pada makhluk, di atas Alquran, bahwa aku sama sekali tidak punya niat buruk sama dia," kata Ferry Irawan seperti dilansir dari kanal YouTube TS Media, Rabu (11/1/2023).
Ferry menegaskan, sumpahnya itu dilakukan untuk meyakinkan hati orang-orang terdekat Venna, terutama calon ayah dan ibu mertuanya waktu itu.
"Aku cuma datang dengan niat yang baik, dan niatku adalah ibadah melakukan suatu pernikahan. Dan itu juga aku ucapkan waktu aku ketemu sama papahnya, mamahnya dan mamiku sendiri," sambungnya.
Namun dengan adanya laporan dugaan KDRT yang dilayangkan Venna, membuat sumpah sakral dan suci Ferry seakan hanya menjadi janji palsu. Lantas bagaimana hukumnya?
Bersumpah dengan Al Quran, seperti dilansir Bincang Syariah, baik sambil memegang Al Quran atau tidak, hukumnya boleh dan sumpahnya sah. Menurut para ulama, kebolehan bersumpah dengan Al Quran ini didasarkan karena Al Quran adalah kalam Allah, dan kalam Allah termasuk bagian dari sifat-sifat-Nya.
Sementara bersumpah dengan salah satu sifat-Nya, termasuk dengan sifat kalam-Nya, adalah boleh dan sumpahnya sah, sebagaimana bersumpah dengan nama Allah itu sendiri.
Karenanya, seseorang yang bersumpah dengan Al Quran, maka dia wajib melaksanakan sumpahnya. Jika dia melanggar, maka dia wajib membayar kafarah sumpah.
Baca Juga: Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda, Tapi Sempat Berusaha Hilangkan Bukti KDRT
Seperti dilansir Konsultasi Syariah, Bentuk kaffarah sumpah telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
1. Memberi makan 10 orang miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
2. Memberi pakaian 10 orang miskin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil