Suara.com - Venna Melinda ternyata tidak hanya mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan. Tapi juga sudah tidak dinafkahi oleh suaminya selama tiga bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris yang bertindak sebagai pengacara Venna Melinda.
Artis 50 tahun itu dengan didampingi pengacara Hotman Paris dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, mendatangi Polda Jawa Timur, hari ini Kamis (12/1/2023), untuk dimintai keterangan oleh polisi.
"Selama 3 bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak memberi nafkah. Jadi, kamu (Venna Melinda) yang biayai keluarga," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan Ferry Irawan sudah sering melakukan KDRT sejak 3 bulan terakhir. Namun, penganiayaan tersebut tidak pernah meninggalkan bekas. Sampai akhirnya, Venna Melinda melaporkan tindakan KDRT tersebut karena tulang rusuknya retak.
Dikutip dari situs NU Online nash Al-Qur’an dan hadits diatur bahwa hak nafkah istri dari suami berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian.
Tapi di samping itu, ulama Syekh Az-Zuhayli menambahkan bahwa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tanggal, termasuk asisten rumah tangga juga menjadi hal nafkah untuk istri.
Kemudian, di antara beberapa pihak yang wajib dinafkahi suami, istri menjadi posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak gugur begitu saja.
Berbeda dengan nafkah untuk orang tua atau anak yang dapat gugur seiring dengan berlalunya waktu. Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi suami baru anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, ayahnya yang tidak mampu, anak dewasanya yang tidak mampu, baru kakeknya yang tidak mampu. Hal tersebut berdasarkan Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i, jilid IV.
Baca Juga: Kena KDRT Karena Tolak Hubungan Intim, Venna Melinda Dikutuk Malaikat Sampai Pagi, Kata Buya Yahya
Saking besarnya hak nafkah, sampai-sampai seorang istri diperbolehkan mengambil hak tersebut secukupnya. Hal itu didasasarkan pada hadits riwayat Hindun binti ‘Utbah.
Ia pernah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Ia tidak mau memberiku nafkah kepadaku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya di luar sepengetahuannya.”
Beliau bersabda, “Ambillah secara makruf apa yang membuatmu dan anakmu cukup,” (HR As-Syafi‘i).
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah.
Jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi, tetap melanjutkan rumahtangganya atau berpisah dengan suami.
Hadisy riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi, segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global