Suara.com - Venna Melinda ternyata tidak hanya mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan. Tapi juga sudah tidak dinafkahi oleh suaminya selama tiga bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris yang bertindak sebagai pengacara Venna Melinda.
Artis 50 tahun itu dengan didampingi pengacara Hotman Paris dan kedua anaknya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, mendatangi Polda Jawa Timur, hari ini Kamis (12/1/2023), untuk dimintai keterangan oleh polisi.
"Selama 3 bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak memberi nafkah. Jadi, kamu (Venna Melinda) yang biayai keluarga," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda mengatakan Ferry Irawan sudah sering melakukan KDRT sejak 3 bulan terakhir. Namun, penganiayaan tersebut tidak pernah meninggalkan bekas. Sampai akhirnya, Venna Melinda melaporkan tindakan KDRT tersebut karena tulang rusuknya retak.
Dikutip dari situs NU Online nash Al-Qur’an dan hadits diatur bahwa hak nafkah istri dari suami berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian.
Tapi di samping itu, ulama Syekh Az-Zuhayli menambahkan bahwa lauk-pauk, alat kecantikan, peralatan rumah tanggal, termasuk asisten rumah tangga juga menjadi hal nafkah untuk istri.
Kemudian, di antara beberapa pihak yang wajib dinafkahi suami, istri menjadi posisi pertama setelah dirinya dan nafkahnya yang terlewatkan tidak gugur begitu saja.
Berbeda dengan nafkah untuk orang tua atau anak yang dapat gugur seiring dengan berlalunya waktu. Setelah diri dan istrinya, posisi orang yang harus dinafkahi suami baru anaknya, kemudian ibunya yang tidak mampu, ayahnya yang tidak mampu, anak dewasanya yang tidak mampu, baru kakeknya yang tidak mampu. Hal tersebut berdasarkan Al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imamis Syafi‘i, jilid IV.
Baca Juga: Kena KDRT Karena Tolak Hubungan Intim, Venna Melinda Dikutuk Malaikat Sampai Pagi, Kata Buya Yahya
Saking besarnya hak nafkah, sampai-sampai seorang istri diperbolehkan mengambil hak tersebut secukupnya. Hal itu didasasarkan pada hadits riwayat Hindun binti ‘Utbah.
Ia pernah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasul, sesungguhnya Abu Sufyan itu kikir. Ia tidak mau memberiku nafkah kepadaku dan anakku kecuali yang aku ambil darinya di luar sepengetahuannya.”
Beliau bersabda, “Ambillah secara makruf apa yang membuatmu dan anakmu cukup,” (HR As-Syafi‘i).
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah.
Jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi, tetap melanjutkan rumahtangganya atau berpisah dengan suami.
Hadisy riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi, segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.
Sejumlah ulama memperbolehkan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Namun, nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tersebut, mesti diberikan karena tetap menjadi hak istri.
Sehingga, nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri, demikian berdadarkan pandangan Madzhab Syafi’i.
Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari