Suara.com - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tapi tidak sedikit yang menyayangkan karena tidak dituntut hukuman mati, apa sih bedanya?
Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) setelah melalui proses panjang persidangan, memanggil saksi meringankan dan memberatkan hingga mendengar pembelaan tersangka atau terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.
Mendengar tuntutan ini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. Ini karena seharusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo jadi perdebatan, banyak masyarakat yang belum paham apa itu hukuman penjara seumur hidup dan bedanya dengan hukuman mati.
Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Serang, Kamis (19/1/2023), hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama waktu tertentu. Umumnya hukuman penjara seumur hidup juga kerap dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan dengan Putri Candrawathi: Gak Adil!!
Bahkan ada yang mengatakan, penjara seumur hidup yaitu sesuai usia terpidana saat dijatuhkan vonis. Misalnya si A berusia 20 tahun saat dijatuhi vonis, maka dipenjara selama 20 tahun, kesimpulan ini adalah salah.
Jadi yang tepat penjara seumur hidup adalah penjala selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Sedangkan pidana mati atau hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.
Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai pidana khusus, karena didasari untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra legan execution.
Berita Terkait
-
Jaksa Dinilai Tak Adil, Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harusnya Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara Seumur Hidup!
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Dipenjara Hingga Meninggal Dunia?
-
Diserang Kucing Hitam hingga Patah Kaki, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Serangan Gaib Selama Membela Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Decluttering saat Ramadan, Tren Mindful yang Bikin Hati dan Rumah Lebih Lega
-
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
-
Deretan Fasilitas Penerima Beasiswa LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas
-
Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba
-
Apa Itu Gamis Bini Orang? Lagi Ngehype di Ramadan 2026, Segini Harganya
-
Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar saat Tukar Uang Baru
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
-
Tata Cara Wudu saat Puasa, Boleh Berkumur atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Dwi Sasetyaningtyas Anak Siapa? Profesi Ayahnya Tidak Sembarangan