Suara.com - Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Tapi tidak sedikit yang menyayangkan karena tidak dituntut hukuman mati, apa sih bedanya?
Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) setelah melalui proses panjang persidangan, memanggil saksi meringankan dan memberatkan hingga mendengar pembelaan tersangka atau terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.
Mendengar tuntutan ini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan. Ini karena seharusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo jadi perdebatan, banyak masyarakat yang belum paham apa itu hukuman penjara seumur hidup dan bedanya dengan hukuman mati.
Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Serang, Kamis (19/1/2023), hukuman penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman penjara seumur hidup adalah penjara selama waktu tertentu. Umumnya hukuman penjara seumur hidup juga kerap dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan dengan Putri Candrawathi: Gak Adil!!
Bahkan ada yang mengatakan, penjara seumur hidup yaitu sesuai usia terpidana saat dijatuhkan vonis. Misalnya si A berusia 20 tahun saat dijatuhi vonis, maka dipenjara selama 20 tahun, kesimpulan ini adalah salah.
Jadi yang tepat penjara seumur hidup adalah penjala selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Sedangkan pidana mati atau hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.
Selain itu, hukuman mati dianggap sebagai pidana khusus, karena didasari untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra legan execution.
Berita Terkait
-
Jaksa Dinilai Tak Adil, Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harusnya Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara Seumur Hidup!
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Dipenjara Hingga Meninggal Dunia?
-
Diserang Kucing Hitam hingga Patah Kaki, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Serangan Gaib Selama Membela Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo