SuaraSumedang.id – Kabar terbaru kini datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai tidak adil.
Pasalnya, menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo harusnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin Simanjuntak menilai, hukuman mati pantas untuk Ferdy Sambo yang sudah merugikan banyak orang.
Seperti diketahui, atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu kata dia, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dijatuhi hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa Putri Candrawathi adalah otak di balik peristiwa berdarah tersebut.
Atas perbuatannya itu, Putri Candrawathi diketahui hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara saja.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Sejumlah Kota di Indonesia Berpotensi Berawan hingga Hujan Ringan
Sekadar informasi, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat belum lama ini secara resmi dijatuhi hukuman oleh yang berwenang dalam kasus tersebut.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun
-
Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Puluhan Orang Geruduk PN Jaksel
-
Video Viral Diduga Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Begini Isi Percakapannya
-
Anak Ferdy Sambo Menjelang Tahun Baru 2023 Ungkap Harapanya, Malah Banjir Makian dari Netizen
-
Hasil Uji Poligraf Nyatakan Berbohong, Tanggapan Kuat Maruf Bikin Hakim Tertawa karena Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
Satire atas Agama, Sosial, Budaya, dan Politik dalam 'Robohnya Surau Kami'
-
3 Pemain Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Patut Diwaspadai
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Beda dengan Patrick Kluivert, Sang Guru Pilih Mundur dari Timnas Karena 'Tugas Mulia'
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan