Suara.com - Rizky Billar baru saja membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 1.300 meter. Tanah itu disebut diberikan kepada istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar menyebut kalau ia membeli tanah itu secara tunai dan tidak ada unsur riba.
"Alhamduliah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri, termasuk punya tanah 1300 meter di Jakarta Selatan (alhamdulillah tidak riba)," kata Rizky Billar di keterangan foto, dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (23/1/2023).
Rizky Billar tak menyangka bisa membeli tanah dengan kisaran puluhan miliar rupiah itu. Namun, rupanya unggahan foto tersebut juga sekaligus untuk menyindir haters yang menuduh dirinya numpang hidup kepada Lesti.
Terlepas dari itu, semua macam transaksi riba hukumnya memang haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’. Dengan demikian, penting kiranya mengenali transaksi riba dalam jual beli.
Dikutip dari situs NU Online, ada tiga praktik transaksi riba yang terkenal dalam transaksi jual beli, yaitu riba al-fadl, riba al-yad dan riba al-nasa’.
Karena butuh ruang khusus untuk membahas riba al-nasa’ (riba yang terjadi akibat jual beli tempo), dalam kesempatan ini hanya akan dijelaskan dua riba jual beli, yaitu riba al-fadl dan riba al-yad.
Pertama, riba al-fadl, yaitu transaksi jual beli harta ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai dengan sesama jenisnya, dan disertai adanya melebihkan di salah satu barang yang dipertukarkan. Karena adanya unsur melebihkan, maka riba ini diberi nama sebagai riba al-fadl (riba kelebihan).
Misalnya, seseorang memiliki beras bagus seberat 1 kilogram. Seorang lainnya memiliki beras jelek seberat 2 kilogram. Orang pertama bermaksud memiliki beras kualitas jelek milik orang kedua untuk campuran pakan ternaknya. Sementara itu orang kedua membutuhkan beras bagus untuk konsumsi keluarganya.
Akhirnya, terjadilah transaksi keduanya untuk saling menukarkan beras tersebut. Transaksi terjadi dengan penukaran beras 1 kg ditukar dengan beras 2 kg. Transaksi seperti itu dianggap sebagai transaksi riba, disebabkan ada kelebihan timbangan dari beras miliknya orang kedua, dengan selisih 1 kilogram. Pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah karena ketiadaan sama timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi.
Sebagai solusinya, agar terhindar dari transaksi riba, seharusnya orang pertama membeli beras yang dimiliki orang kedua secara tunai. Demikian pula,orang kedua membeli beras dari orang pertama secars tunai.
Kedua, transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).
Berita Terkait
-
Bantah Numpang Hidup! Rizky Billar Pamer Beli Tanah Cash Tanpa Riba untuk Lesty Kejora: Ternyata Gue Bisa beliin Istri Ini Itu
-
Rizky Billar Pamer Tanah Hasil 'Numpang Hidup', Warganet Fokus ke Ekspresi Wajah Lesti Kejora yang Disebut Tak Bahagia
-
Beli Tanah di Jaksel, Duit yang Dikeluarkan Rizky Billar Cukup Fantastis: Pantesan Pamer!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Memikat, Wangi Tahan Lama
-
Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?
-
Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026
-
Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih