Suara.com - Pengusaha Jhon LBF disebut sering seenaknya memecat karyawan. Hal itu diungkapkan sendiri oleh mantan karyawannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Sosok Jhon LBF sendiri mencuri perhatian setelah dirinya menawarkan pekerjaan kepada Tiko yang tinggal di rumah tanpa listrik.
Namun, sikap Jhon LBF sebagai seorang bos diungkap oleh pemilik akun Twitter @Septiadp. Dalam cuitannya, ia menuliskan bahwa Jhon LBF sering memecat karyawan dengan cara semena-mena. Bahkan perusahaannya memiliki aturan yang dinilai tidak masuk akal.
"Hilangkan peraturan internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal," tulis akun tersebut.
Pada fakta selanjutnya, Septia mengungkap pernah ada mantan karyawan yang melayat ke rumah duka pegawai Jhon. Tetapi beberapa hari setelah melayat tersebut, pegawai itu lantas dipecat.
"Jangankan acara ulangtahun. Saat Ayah dari karyawannya meninggal, mantan karyawannya datang untuk turut berkabung, kebetulan mantan karyawan dan owner bertemu dirumah duka. Beberapa hari kemudian saat karyawannya masuk (dikasih cuti 2hari) kerja hari itu juga dipecat," ucapnya.
Memberhentikan karyawan memang jadi salah satu hak bos kepada pegawainya. Tetapi, tindakan itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib merundingkan maksud pemecatan kepada karyawan sebelum melaksanakan PHK.
Apabila dalam perundingan tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana
Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihelaskan bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
- Membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
- Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Selanjutnya bagi karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentua tersebut berdasarkan aturan Pasal 156 UU No. 13/2003.
Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna