Suara.com - Pengusaha Jhon LBF disebut sering seenaknya memecat karyawan. Hal itu diungkapkan sendiri oleh mantan karyawannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Sosok Jhon LBF sendiri mencuri perhatian setelah dirinya menawarkan pekerjaan kepada Tiko yang tinggal di rumah tanpa listrik.
Namun, sikap Jhon LBF sebagai seorang bos diungkap oleh pemilik akun Twitter @Septiadp. Dalam cuitannya, ia menuliskan bahwa Jhon LBF sering memecat karyawan dengan cara semena-mena. Bahkan perusahaannya memiliki aturan yang dinilai tidak masuk akal.
"Hilangkan peraturan internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal," tulis akun tersebut.
Pada fakta selanjutnya, Septia mengungkap pernah ada mantan karyawan yang melayat ke rumah duka pegawai Jhon. Tetapi beberapa hari setelah melayat tersebut, pegawai itu lantas dipecat.
"Jangankan acara ulangtahun. Saat Ayah dari karyawannya meninggal, mantan karyawannya datang untuk turut berkabung, kebetulan mantan karyawan dan owner bertemu dirumah duka. Beberapa hari kemudian saat karyawannya masuk (dikasih cuti 2hari) kerja hari itu juga dipecat," ucapnya.
Memberhentikan karyawan memang jadi salah satu hak bos kepada pegawainya. Tetapi, tindakan itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib merundingkan maksud pemecatan kepada karyawan sebelum melaksanakan PHK.
Apabila dalam perundingan tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana
Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihelaskan bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
- Membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
- Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Selanjutnya bagi karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentua tersebut berdasarkan aturan Pasal 156 UU No. 13/2003.
Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI