Suara.com - Pengusaha Jhon LBF disebut sering seenaknya memecat karyawan. Hal itu diungkapkan sendiri oleh mantan karyawannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Sosok Jhon LBF sendiri mencuri perhatian setelah dirinya menawarkan pekerjaan kepada Tiko yang tinggal di rumah tanpa listrik.
Namun, sikap Jhon LBF sebagai seorang bos diungkap oleh pemilik akun Twitter @Septiadp. Dalam cuitannya, ia menuliskan bahwa Jhon LBF sering memecat karyawan dengan cara semena-mena. Bahkan perusahaannya memiliki aturan yang dinilai tidak masuk akal.
"Hilangkan peraturan internal yang engga boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai di pecat massal," tulis akun tersebut.
Pada fakta selanjutnya, Septia mengungkap pernah ada mantan karyawan yang melayat ke rumah duka pegawai Jhon. Tetapi beberapa hari setelah melayat tersebut, pegawai itu lantas dipecat.
"Jangankan acara ulangtahun. Saat Ayah dari karyawannya meninggal, mantan karyawannya datang untuk turut berkabung, kebetulan mantan karyawan dan owner bertemu dirumah duka. Beberapa hari kemudian saat karyawannya masuk (dikasih cuti 2hari) kerja hari itu juga dipecat," ucapnya.
Memberhentikan karyawan memang jadi salah satu hak bos kepada pegawainya. Tetapi, tindakan itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib merundingkan maksud pemecatan kepada karyawan sebelum melaksanakan PHK.
Apabila dalam perundingan tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Eks Karyawan Bongkar Chat Jhon LBF yang Semena-mena: Langsung Pecat dan Proses Pidana
Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihelaskan bahwa pelaksanaan PHK dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan.
- Membujuk dan/atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan.
- Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Selanjutnya bagi karyawan yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentua tersebut berdasarkan aturan Pasal 156 UU No. 13/2003.
Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu
-
Urutan Eksfoliasi Malam Hari untuk Atasi Garis Halus dan Tekstur Kasar