Suara.com - Venna Melinda yakin untuk meneruskan laporannya terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan suaminya Ferry Irawan. Ibu Verrel Bramasta itu juga akan tetap menggugat cerai Ferry meski keduanya belum setahun menikah.
"Insya Allah akan terus menghadapi Kasus Hukum KDRT Di Polda Jatim dan Tetap untuk mengurus Perceraian Di Pengadilan Agama,” kata Venna pada unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (24/1/2023).
Venna Melinda pun minta didoakan dan didukung atas keputusannya tersebut. Langkah itu mempertegas sikap Venna untuk menolak permintaan damai dari Ferry.
Melalui kuasa hukumnya, Ferry meminta agar Venna mencabut laporan KDRT tersebut dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Kami fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan," kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, beberapa waktu lalu.
Kasus KDRT dikategorikan sebagai delik aduan atau delik biasa, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penilaiannya diukur dari dampak kekerasan yang dialami korban, ada yang tidak meninggalkan luka, meninggalkan luka, bahkan ada yang sampai mengakibatkan disabilitas (cacat fisik).
Delik aduan hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Sebaliknya, delik biasa bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan.
Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian. Begitu pula dengan laporan kasus KDRT.
Dikutip dari Hukum Online, pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidanaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.
Baca Juga: Pakai Sederet Alasan, Indrajana Sofiandi Pelaku KDRT ke Anak Ajukan Penangguhan Penahanan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan. Seperti tertulis pada Pasal 74 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.
Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus KDRT dapat dihentikan. Namun dalam konteks KDRT, perlu dipastikan bahwa tindakan kekeraan termasuk dalam jenis delik ini.
Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Berapa Harga Adidas Y3 Ori? Sepatu Ikonik Bukan Buat yang Sekadar FOMO
-
10 Tips Cara Belajar Efektif saat Kuliah, Hindari Kebut Semalam!
-
Promo Superindo Hari Ini 7 Oktober 2025: Katalog Diskon Lengkap Kebutuhan Dapur
-
Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
-
Berapa Harga Sarung BHS Asli? Viral Yai Mim Diduga Punya Koleksi Khusus
-
Resep Roti Rumahan Paling Gampang: Hanya Butuh 2 Jam, Hasilnya Lembut dan Empuk!
-
Rumah yang Membawa Hoki Menghadap ke Mana? Ini Jawabannya Menurut 4 Shio
-
Beauty Secret Para Muse: Kenalan dengan Formula Baru Anti-Aging yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Dari Gym ke Hangout, Astec x Disney Hadirkan Fashion Aktif yang Fun dan Fungsional