Suara.com - Venna Melinda yakin untuk meneruskan laporannya terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan suaminya Ferry Irawan. Ibu Verrel Bramasta itu juga akan tetap menggugat cerai Ferry meski keduanya belum setahun menikah.
"Insya Allah akan terus menghadapi Kasus Hukum KDRT Di Polda Jatim dan Tetap untuk mengurus Perceraian Di Pengadilan Agama,” kata Venna pada unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (24/1/2023).
Venna Melinda pun minta didoakan dan didukung atas keputusannya tersebut. Langkah itu mempertegas sikap Venna untuk menolak permintaan damai dari Ferry.
Melalui kuasa hukumnya, Ferry meminta agar Venna mencabut laporan KDRT tersebut dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Kami fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan," kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, beberapa waktu lalu.
Kasus KDRT dikategorikan sebagai delik aduan atau delik biasa, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penilaiannya diukur dari dampak kekerasan yang dialami korban, ada yang tidak meninggalkan luka, meninggalkan luka, bahkan ada yang sampai mengakibatkan disabilitas (cacat fisik).
Delik aduan hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban. Sebaliknya, delik biasa bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan.
Menurut penjelasan Mr. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, korban dari suatu tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila telah terjadi suatu perdamaian. Begitu pula dengan laporan kasus KDRT.
Dikutip dari Hukum Online, pencabutan aduan yang berujung pada penghentian proses pemidanaan hanya dapat terjadi terhadap tindak pidana yang masuk kategori delik aduan.
Baca Juga: Pakai Sederet Alasan, Indrajana Sofiandi Pelaku KDRT ke Anak Ajukan Penangguhan Penahanan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan pembatasan-pembatasan bagi pencabutan laporan atas delik aduan. Seperti tertulis pada Pasal 74 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.
Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus KDRT dapat dihentikan. Namun dalam konteks KDRT, perlu dipastikan bahwa tindakan kekeraan termasuk dalam jenis delik ini.
Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok