Suara.com - Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Bicara soal nikah beda agama, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Judicial Review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama. Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
E. Ramos Petege merupakan seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapio Tengah, Provinsi Papua. Majelis Hakim MK menolak gugatan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan pernikahan dengan calon istrinya karena perbedaan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan E. Ramos Petege untuk berpindah agama jika ingin menikahi calon istrinya.
Menurutnya, pernikahan merupakan hak asasi yang merupakan takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama sehingga negara tidak boleh melarangnya.
UU Perkawinan
Peraturan pernikahan di Indonesia tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu". UU Perkawinan ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan sehingga penentuannya tergantung pada ketentuan agama.
Sementara itu pada Pasal 8 huruf (f) berbunyi, "Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin". Jika hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Namun ada, cara untuk menyiasati pernikahan beda agama untuk tetap berjalan. Pertama adalah salah satu pihak memutuskan untuk melakukan perpindahan agama secara sementara. Mempelai mengikuti upacara pernikahan yang sah berdasarkan salah satu agama. Jika sudah menikah, maka masing-masing pihak bisa memeluk agamanya masing-masing.
Cara ini dianggap sebagai penyelundupan hukum terhadap UU Perkawinan dan cara ini tidak disarankan untuk dilakukan.
Baca Juga: Kiky Saputri Sebar 1000 Undangan, Memang Sudah Boleh Pesta Pernikahan Besar-besaran?
Selanjutnya adalah ditempuh dengan putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. MA memperbolehkan menikah beda agama karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama dan tidak ada halangan menikah secara sah di mata hukum. Pemohon tidak lagi menghiraukan status agama dan Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan sebagai dampak pernikahan beda agama.
Demikian ulasan singkat mengenai cara menikah beda agama yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI