Suara.com - Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Bicara soal nikah beda agama, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Judicial Review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama. Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
E. Ramos Petege merupakan seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapio Tengah, Provinsi Papua. Majelis Hakim MK menolak gugatan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan pernikahan dengan calon istrinya karena perbedaan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan E. Ramos Petege untuk berpindah agama jika ingin menikahi calon istrinya.
Menurutnya, pernikahan merupakan hak asasi yang merupakan takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama sehingga negara tidak boleh melarangnya.
UU Perkawinan
Peraturan pernikahan di Indonesia tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu". UU Perkawinan ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan sehingga penentuannya tergantung pada ketentuan agama.
Sementara itu pada Pasal 8 huruf (f) berbunyi, "Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin". Jika hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Namun ada, cara untuk menyiasati pernikahan beda agama untuk tetap berjalan. Pertama adalah salah satu pihak memutuskan untuk melakukan perpindahan agama secara sementara. Mempelai mengikuti upacara pernikahan yang sah berdasarkan salah satu agama. Jika sudah menikah, maka masing-masing pihak bisa memeluk agamanya masing-masing.
Cara ini dianggap sebagai penyelundupan hukum terhadap UU Perkawinan dan cara ini tidak disarankan untuk dilakukan.
Baca Juga: Kiky Saputri Sebar 1000 Undangan, Memang Sudah Boleh Pesta Pernikahan Besar-besaran?
Selanjutnya adalah ditempuh dengan putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. MA memperbolehkan menikah beda agama karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama dan tidak ada halangan menikah secara sah di mata hukum. Pemohon tidak lagi menghiraukan status agama dan Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan sebagai dampak pernikahan beda agama.
Demikian ulasan singkat mengenai cara menikah beda agama yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek