Suara.com - Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Bicara soal nikah beda agama, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Judicial Review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan beda agama. Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
E. Ramos Petege merupakan seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapio Tengah, Provinsi Papua. Majelis Hakim MK menolak gugatan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan pernikahan dengan calon istrinya karena perbedaan agama. Hal ini berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan E. Ramos Petege untuk berpindah agama jika ingin menikahi calon istrinya.
Menurutnya, pernikahan merupakan hak asasi yang merupakan takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapa pun terlepas dari perbedaan agama sehingga negara tidak boleh melarangnya.
UU Perkawinan
Peraturan pernikahan di Indonesia tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu". UU Perkawinan ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan sehingga penentuannya tergantung pada ketentuan agama.
Sementara itu pada Pasal 8 huruf (f) berbunyi, "Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin". Jika hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.
Namun ada, cara untuk menyiasati pernikahan beda agama untuk tetap berjalan. Pertama adalah salah satu pihak memutuskan untuk melakukan perpindahan agama secara sementara. Mempelai mengikuti upacara pernikahan yang sah berdasarkan salah satu agama. Jika sudah menikah, maka masing-masing pihak bisa memeluk agamanya masing-masing.
Cara ini dianggap sebagai penyelundupan hukum terhadap UU Perkawinan dan cara ini tidak disarankan untuk dilakukan.
Baca Juga: Kiky Saputri Sebar 1000 Undangan, Memang Sudah Boleh Pesta Pernikahan Besar-besaran?
Selanjutnya adalah ditempuh dengan putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. MA memperbolehkan menikah beda agama karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama dan tidak ada halangan menikah secara sah di mata hukum. Pemohon tidak lagi menghiraukan status agama dan Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan sebagai dampak pernikahan beda agama.
Demikian ulasan singkat mengenai cara menikah beda agama yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu