Suara.com - Ferry Irawan ternyata pernah berjanji tidak akan mengulang tindakan kasarnya kepada Venna Melinda. Bahkan Ferry sesumbar siap masuk neraka paling dalam bilang mengulangi tindak kekerasana kepada istrinya kala itu.
Kekerasan yang terjadi di sebuah Hotel di Kediri rupanya bukan yang pertama dilakukan Ferry kepada Venna. Beberapa bulan sebelum itu, Ferry telah berperilaku kasar, namun masih dimaafkan oleh ibu Verrel Bramasta tersebut.
"Dia minta maaf, 'Abi nggak akan ulangi. Kalau Abi ulang lagi, Abi akan masuk neraka paling dalam'," cerita Venna menirukan ucapan maaf dari Ferry Irawan.
Venna Melinda akhirnya luluh dan memaafkan Ferry Irawan. Ia pun tak ingin masalah yang dihadapinya diketahui oleh keluarga ataupun sahabat karena takut diminta untuk bercerai.
Namun KDRT yang dialaminya di Kediri pada 8 Januari lalu sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga ia memutuskan lapor polisi dan bercerai.
Dalam pandangan Islam, seperti dikutip dari nu.or.id KDRT sangat dilarang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Nyai Hj Badriyah Fayumi menjelaskan bahwa KDRT hukumnya haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, dikutip dari situs NU Online.
KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga tidak bisa dijadikan solusi dalam permasalahan rumah tangga.
KDRT juga akan sangat berdampak terhadap keutuhan rumah tangga. Selain itu, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga juga akan semakin rumit karena berpotensi sebabkan trauma yang berkepanjangan.
Baca Juga: Awas, Inilah Faktor yang Bisa Memicu Seseorang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT juga melunturkan sakinah, mawadah, wa rahmah, dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman, maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review