Suara.com - Ferry Irawan ternyata pernah berjanji tidak akan mengulang tindakan kasarnya kepada Venna Melinda. Bahkan Ferry sesumbar siap masuk neraka paling dalam bilang mengulangi tindak kekerasana kepada istrinya kala itu.
Kekerasan yang terjadi di sebuah Hotel di Kediri rupanya bukan yang pertama dilakukan Ferry kepada Venna. Beberapa bulan sebelum itu, Ferry telah berperilaku kasar, namun masih dimaafkan oleh ibu Verrel Bramasta tersebut.
"Dia minta maaf, 'Abi nggak akan ulangi. Kalau Abi ulang lagi, Abi akan masuk neraka paling dalam'," cerita Venna menirukan ucapan maaf dari Ferry Irawan.
Venna Melinda akhirnya luluh dan memaafkan Ferry Irawan. Ia pun tak ingin masalah yang dihadapinya diketahui oleh keluarga ataupun sahabat karena takut diminta untuk bercerai.
Namun KDRT yang dialaminya di Kediri pada 8 Januari lalu sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga ia memutuskan lapor polisi dan bercerai.
Dalam pandangan Islam, seperti dikutip dari nu.or.id KDRT sangat dilarang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Nyai Hj Badriyah Fayumi menjelaskan bahwa KDRT hukumnya haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, dikutip dari situs NU Online.
KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga tidak bisa dijadikan solusi dalam permasalahan rumah tangga.
KDRT juga akan sangat berdampak terhadap keutuhan rumah tangga. Selain itu, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga juga akan semakin rumit karena berpotensi sebabkan trauma yang berkepanjangan.
Baca Juga: Awas, Inilah Faktor yang Bisa Memicu Seseorang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT juga melunturkan sakinah, mawadah, wa rahmah, dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman, maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Apakah Boleh Bawa Parfum di Pesawat? Ini Aturan dan Tips agar Tak Disita
-
Belajar dari Kasus Timothy Unud, Begini Cara Mencegah Anak Jadi Pelaku Bullying
-
5 Pilihan Sunscreen PA++++ untuk Cegah Tanda Penuaan, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Atasi Jerawat Sekaligus Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Suara Lily Bikin Meleleh, Ini Pesan Haru Anak-Anak di Anniversary Raffi Ahmad dan Nagita
-
Sumber Penghasilan Nadya Almira, Kini Tinggal di Kontrakan dan Dipolisikan Korban Kecelakaan
-
6 Koleksi Jaket Mewah Nagita Slavina: dari Tweed Chanel Ratusan Juta hingga Gaya Bak Lady Biker
-
TikToker Ello MG Ubah Oseng Telur Pinggir Jalan Jadi Restoran Kekinian, Harga Tetap Merakyat!
-
7 Pilihan Sunscreen untuk Cuaca Panas Ekstrem Indonesia, Minimal SPF 45 Sesuai Saran BRIN
-
Dari Sampah Sekolah Jadi Pakan Gratis: Kisah 3 Siswa SMA Atasi Krisis Pangan