Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi berikan vonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo ini, disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keputusan hakim yang menetapkan hukuman mati ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, terkait hukuman mati yang dijatuhkan, nantinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Melansir Hukum Online, dalam UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati.
Melakukan bimbingan rohani terlenih dahulu
Sebelum di eksekusi, terdakwa juga akan mendapatkan bimbingan rohani terlebih dahulu. Nantinya, terdakwa akan diberikan pakaian bersih sederhana berwarna putih. Selama perjalanan menuju lokasi, terdakwa akan didampingi rohaniawan.
Untuk proses eksekusi, nantinya ada sejumlah regu penembak sebanyak 12 orang yang diberikan senjata. Di antara 12 senjata, akan ada 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa. Terdakwa juga akan diikat ke sebuah tiang.
Namun, sebelum melakukan proses penembakan, selama proses penembakan, kurang lebih selama 3 menit terakhir, terdakwa masih akan terus ditenangkan oleh rohanian. Setelah bimbingan diberikan oleh rohanian, wajah terdakwa akan ditutup dengan kain berwarna hitam.
Proses eksekusi
Para pengeksekusi nantinya akan diminta menembak bagian jantung yang telah diberi tanda oleh dokter. Setelah itu, Jaksa Eksekutor akan memberikan isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan di jantung terdakwa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Cari Jalan Aman untuk Vonis Ferdy Sambo Gegara Takut Dipecat, Benarkah?
Setelah itu, Komandan Pelaksana meminta regu penembak melakukan eksekusi hukuman mati. Untuk dokter sendiri, nantinya akan kembali mengecek apakah ada tanda-tanda kehidupan dari terdakwa. Jika masih hidup, akan dilakukan penembakan ulang.
Terkait kasus Ferdy Sambo, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
6 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe Terbaik: Ampuh, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
6 Pilihan Parfum yang Cocok Dipakai di Hari Pernikahan, Bikin Momen Makin Berkesan
-
Siapa istri Narji? Sukses Kelola Uang Bulanan dari Suami Jadi Tanah 1000 Hektare
-
Profil Primus Yustisio Mantan Aktor yang Jadi Anggota DPR, Minta Proses LPDP Lebih Transparan
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Terpopuler Lifestyle: Isi Garasi Menkeu Purbaya Bikin Heran, Edit Foto Polaroid Bareng Idola Diburu
-
Inul Daratista Lulusan Apa? Sadar Diri Ogah Jadi Wakil Rakyat karena Tak Sekolah Tinggi
-
Arti Mimpi Beli Mobil Baru Menurut Primbon, Pertanda Kesuksesan Besar?
-
Duduk Perkara Rektor UI Disoraki 'Zionis' di Acara Wisuda, Gegara Undang Tokoh Pro-Israel?