Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi berikan vonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo ini, disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keputusan hakim yang menetapkan hukuman mati ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, terkait hukuman mati yang dijatuhkan, nantinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Melansir Hukum Online, dalam UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati.
Melakukan bimbingan rohani terlenih dahulu
Sebelum di eksekusi, terdakwa juga akan mendapatkan bimbingan rohani terlebih dahulu. Nantinya, terdakwa akan diberikan pakaian bersih sederhana berwarna putih. Selama perjalanan menuju lokasi, terdakwa akan didampingi rohaniawan.
Untuk proses eksekusi, nantinya ada sejumlah regu penembak sebanyak 12 orang yang diberikan senjata. Di antara 12 senjata, akan ada 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa. Terdakwa juga akan diikat ke sebuah tiang.
Namun, sebelum melakukan proses penembakan, selama proses penembakan, kurang lebih selama 3 menit terakhir, terdakwa masih akan terus ditenangkan oleh rohanian. Setelah bimbingan diberikan oleh rohanian, wajah terdakwa akan ditutup dengan kain berwarna hitam.
Proses eksekusi
Para pengeksekusi nantinya akan diminta menembak bagian jantung yang telah diberi tanda oleh dokter. Setelah itu, Jaksa Eksekutor akan memberikan isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan di jantung terdakwa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Cari Jalan Aman untuk Vonis Ferdy Sambo Gegara Takut Dipecat, Benarkah?
Setelah itu, Komandan Pelaksana meminta regu penembak melakukan eksekusi hukuman mati. Untuk dokter sendiri, nantinya akan kembali mengecek apakah ada tanda-tanda kehidupan dari terdakwa. Jika masih hidup, akan dilakukan penembakan ulang.
Terkait kasus Ferdy Sambo, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar