Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi berikan vonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo ini, disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keputusan hakim yang menetapkan hukuman mati ini karena Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara itu, terkait hukuman mati yang dijatuhkan, nantinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Melansir Hukum Online, dalam UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa akan memberitahu terpidana tentang rencana hukuman mati.
Melakukan bimbingan rohani terlenih dahulu
Sebelum di eksekusi, terdakwa juga akan mendapatkan bimbingan rohani terlebih dahulu. Nantinya, terdakwa akan diberikan pakaian bersih sederhana berwarna putih. Selama perjalanan menuju lokasi, terdakwa akan didampingi rohaniawan.
Untuk proses eksekusi, nantinya ada sejumlah regu penembak sebanyak 12 orang yang diberikan senjata. Di antara 12 senjata, akan ada 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa. Terdakwa juga akan diikat ke sebuah tiang.
Namun, sebelum melakukan proses penembakan, selama proses penembakan, kurang lebih selama 3 menit terakhir, terdakwa masih akan terus ditenangkan oleh rohanian. Setelah bimbingan diberikan oleh rohanian, wajah terdakwa akan ditutup dengan kain berwarna hitam.
Proses eksekusi
Para pengeksekusi nantinya akan diminta menembak bagian jantung yang telah diberi tanda oleh dokter. Setelah itu, Jaksa Eksekutor akan memberikan isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan di jantung terdakwa.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Cari Jalan Aman untuk Vonis Ferdy Sambo Gegara Takut Dipecat, Benarkah?
Setelah itu, Komandan Pelaksana meminta regu penembak melakukan eksekusi hukuman mati. Untuk dokter sendiri, nantinya akan kembali mengecek apakah ada tanda-tanda kehidupan dari terdakwa. Jika masih hidup, akan dilakukan penembakan ulang.
Terkait kasus Ferdy Sambo, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Wisata di Takabonerate: Snorkeling Bukan Sekadar Hobi, tapi Terapi Jiwa
-
Mengenal Negerikami, Langkah Kreatif Menyuarakan Budaya Indonesia ke Dunia
-
Profil Rizki Juniansyah, Lifter yang Diangkat Prabowo Jadi Letnan Dua TNI
-
Ramai Kritik Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn, Ini Perbandingan Pendidikan Mereka
-
5 Rekomendasi Krim Retinol untuk Usia 50 Tahun, Ampuh Atasi Flek Hitam dan Kerutan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Kue, Cocok untuk Wanita Penyuka Aroma Manis
-
Link Resmi Download Logo Hari Pahlawan 2025 Lengkap: PNG, AI, CDR, dan SVG
-
5 Sunscreen untuk Perlindungan dari Polusi, Cocok bagi Masyarakat Urban
-
5 Treatment Kecantikan untuk Menghilangkan Flek Hitam, Lebih Efektif dari Skincare
-
6 Shio Paling Bersinar di 7 November 2025, Keberuntungan dan Rezeki Menanti